BagusNews.Co – Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Serang menemui Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di Pendopo Bupati, Rabu, 6 September 2023.
Kedatangan rombongan pengurus PPDI langsung diterima Bupati Serang dan Kepala Inspektorat Kabupaten Serang Rudy Suhartanto.
Dalam pertemuan tersebut, pengurus PPDI Kabupaten Serang mengeluhkan persoalan keterlambatan penyaluran gaji atau penghasilan tetap (Siltap) bagi perangkat desa.
Ketua PPDI Kabupaten Serang Hendra Saputra mengatakan, besaran Siltap yang diterima setiap bulannya untuk jabatan kepala seksi (kasi) sebesar Rp2,3 juta dan sekretaris desa sebesar Rp2,7 juta berikut dengan tunjangan.
“Namun tahun ini, penyaluran Siltap sempat mengalami keterlambatan selama 2 bulan,” kata Hendra.
Ia melanjutkan, akibat keterlambatan penyaluran Siltap, banyak perangkat desa yang terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan keluarga, bahkan ada yang sampai terjerat pinjaman online (pinjol) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Mengenai keterlambatan, dampak yang paling substantif, yaitu kebutuhan hidup sehari hari. Realitas di lapangan, perangkat desa ketika memang bergantung pada Siltap. Ketika tidak ada Siltap, ya terpaksa utang, bahkan karena mendesak sampai memikih pinjol,” ujar Hendra.
Hendra berharap Pemkab Serang agar dapat mengakomodasi aspirasi pengurus PPDI Kabupaten Serang, agar ke depan penyaluran Siltap dapat dilakukan tepat waktu setiap bulan.
“Kami berharap Siltap disalurkan setiap bulan,” pintanya.
Menanggapi keluhan perangkat desa, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku telah memberikan arahan kepada Kepala DPMD dan Kepala BPKAD, untuk mengakomodasi dan menyelesaikan persoalan keterlambatan penyaluran Siltap.
“Persoalan ini (keterlambatan penyaluran Siltap) tuh betul-betul serius dan tidak bisa diabaikan,” ungkap Tatu.
Tatu juga mengarahkan kepada PPDI Kabupaten Serang, DPMD, dan BPKAD untuk melakukan koordinasi yang berkelanjutan guna menyelesaikan persoalan keterlambatan penyaluran Ziltap.
“Koordinasi PPDI Kabupaten Serang, DPMD, dan BPKAD harus dilakukan secara berkala, tiga atau empat bulan sekali. Kalaupun tidak ada persoalan, tetap harus koordinasi,” pesan Tatu.
Koordinasi dengan pihak-pihak terkait, lanjut Tatu, harus tetap dilakukan agar persoalan yang ada dapat cepat ditangani, jangan menunggu ada persoalan dulu seperti sekarang ini.
Senada, Kepala Inspektorat Kabupaten Serang Rudy Suhartanto mengungkapkan, Bupati telah memberikan arahan kepada dinas terkait untuk memprioritaskan persoalan keterlambatan penyaluran Siltap.
“Terkait persoalan tersebut, sudah dicarikan solusinya oleh Bupati Serang. Ke depan, mudah-mudahan tidak ada lagi persoalan keterlambatan siltap ini,” ujar
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan bahwa Bupati telah memberikan arahan kepada Kepala DPMD dan Kepala BPKAD.
“Tadi sudah disepakati dan diarahkan Bupati bahwa Kepala DPMD dan Kepala BPKAD berkewajiban untuk menghitung ulang kewajiban-kewajiban apa saja yang harus disalurkan kepada pemerintah desa untuk keuangannya,” pungkasnya. (Red/Dwi)







