BagusNews.Co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang menertibkan puluhan mobil Angkutan Kota (Angkot), yang tidak tertib dan tidak memiliki surat resmi atau bodong.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub Kota Serang, Edi Junaedi mengatakan, dalam proses penertiban pihaknya mendapatkan 35 angkot yang diduga tidak memiliki surat izin resmi dari Dishub atau bodong selama bulan September 2023. Kemudian puluhan angkot itu diamankan dan sempat ditahan di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Tipe C Cipocok Jaya, Kota serang.
“Kami sudah beberapa kali melaksanakan kegiatan penertiban terhadap angkot yang melanggar aturan. Bahkan kami sempat menahan 35 unit angkot lantaran tidak bisa menunjukan surat kendaraan resmi,” kata Edi kepada BagusNews.Co saat di temui di kantornya, Selasa 10 Oktober 2023.
Edi menjelaskan, sebanyak 35 angkutan kota yang telah diamankan itu, terdiru dari angkot jurusan Balaraja-Serang sebanyak 15 unit, dan jurusan Pandeglang-Serang sebanyak 20 unit.
“Untuk jurusan Balaraja-Serang kami sempat tertibkan sebanyak 15 unit angkot yang disinyalir angkot bodong. Tapi setekah diamankan, sebagian pemiliknya membawa surat-surat lengkap,” bebernya.
Edi menuturkan, untuk angkot jurusan Pandeglang-Serang yang seharusnya tidak masuk ke dalam Kota, pihaknya juga telah mengamankan sebanyak 20 unit.
Penahanan tersebut dilakukan, kata Edi, karena sebagian besar para sopir angkot tidak dibekali dengan kelengkapan surat-surat kendaraan yang lengkap, sehingga Dishub melakukan penahanan kendaraan.
“Kami tertibkan juga. Jumlahnya ada sekitar 20 unit, yang kami amankan. Rata-rata memang surat-suratnya dipegang oleh pemilik angkot,” ujarnya.
Menurut Edi, penertiban yang dilakukan oleh Dishub tidak pernah memandang bulu bagi para sopir angkot yang bandel dan melanggar aturan.
“Kami tidak pernah pandang bulu, selama melanggar dan tidak memiliki surat lengkap pasti kami bawa ke kantor,” katanya.
Lanjut dikatakan Edi, sebagian besar angkot yang ada di Kota Serang yang beroperasi hanya memiliki surat-surat kadaluwarsa yang tidak diperpanjang selama delapan tahun oleh pemiliknya.
“Angkot-angkot di Kota Serang banyak yang surat-suratnya mati. Ada yang enam tahun, bahkan sampai delapan tahun,” pungkasnya. (Red/Misbah)







