BagusNews.Co – PT Bank Pembangunan Daerah Banten,Tbk dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Pertada dan Tata Usaha Negera di Aula Kejati Banten, Kota Serang, Selasa (17/10/2023).
Tujuan penandatangan perjanjian kerja sama tersebut juga sebagai upaya yang dilakukan Bank Banten dalam menyelesaikan kredit yang mengalami permasalahan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan mengatakan PKS tersebut merupakan lanjutan dari PKS sebelumnya telah berakhir, kerja sama ini juga sebuah upaya kolaboratif yang dilakukan dalam mendukung penguatan Bank Banten.
“Alhamdulillah hari ini kita telah selesai menandatangani PKS antara kejati dengan Bank Banten, PKS ini melanjutkan dari PKS yang sebelumnya dilakukan,” ungkap Didik Farhan.
Selanjutnya, Didik menyampaikan dengan penandatangan PKS tersebut sebagai dasar pemberian kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Banten.
“PKS ini sebagai dasar untuk bergeraknya dalam penyelesaian permasalahan baik itu proses litigasi dan non-litigasi dari Bank Banten di bagian Perdata maupun Tata Usaha Negara,” katanya.
Sementara, Al Muktabar mengatakan perjanjian kerja sama tersebut merupakan upaya bersama untuk memperkuat Bank Banten, dan upaya itu pun telah memperlihatkan perkembangan yang cukup signifikan dengan dilakukan bersama Kejati Banten.
“Kita harapkan Bank Banten terus semakin membaik, salah satu langkahnya kita dorong semua prosesnya sesuai dengan aspek hukum yang berlaku, tidak ada yang dilanggar,” ujarnya.
Sehingga, kata Al Muktabar, diharapkan Bank Banten dapat menjadi kebanggaan bersama dan menjadi instrumen dalam rangka menjaga kondisi perekonomian di Provinsi Banten dan terus mendukung berbagai kegiatan aktivitas ekonomi di Provinsi Banten.
“Baik dalam penyaluran KUR maupun berbagai aktivitas keuangan lainnya,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami mengatakan, manajemen Bank Banten saat ini berkomitmen untuk segera menyelesaikan segala persoalan yang ada serta melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya kredit bermasalah baru.
“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejati Banten dalam membantu pelaksanaan bantuan hukum berupa penagihan, tindakan hukum lain berupa pendampingan melakukan recovery dalam menurunkan kredit bermasalah, sehingga selaras dan seirama dengan program Bank Banten Goes Green Tahun 2023,“katanya.
Melalui perjanjian kerja sama ini, tutur Busthami, pihaknya berkomitmen untuk segera menyelesaikan segala persoalan yang ada dan memberikan layanan perbankan terbaik, yang selalu berorientasi kepada kepuasan nasabah serta meningkatkan nilai manfaat secara berkesinambungan bagi semua pemangku kepentingan.
“Itu sesuai dengan tagline kami Bank Banten, Mitra Terpercaya, Sejahtera Bersama,” tandasnya. (Red/Dede)







