BagusNews.Co – Digitalisasi sedang gencar dilaksanakan dalam berbagai lini kehidupan masyarakat oleh pemerintah, termasuk dalam pelayanan publik seperti di perbankan.
Dengan identitas kependudukan digital (IKD) atau kartu tanda penduduk (KTP) digital, masyarakat tidak perlu lagi foto copy KTP elektronik.
Demikian terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Penerapan IKD dalam Pelayanan Publik 2023, yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah mengatakan, sosialisasi adminduk dan penerapan IKD bertujuan agar masyarakat, badan usaha milik daerah (BUMD), perusahaan, dan perbankan dapat mengerti layanan digital.
Itu dikarenakan penerapan IKD dalam pelayanan publik bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi (TI) yang ada di era digitalisasi.
“Sehingga tidak perlu lagi membawa KTP manual, baik masyarakat yang datang ke perbankan. Cukup menunjukkan KTP digital saja, tidak perlu lagi fotokopi KTP elektronik,” kata Abdullah.
Lebih lanjut Abdullah menjelaskan, penerapan IKD dilakukan untuk memberitahukan kepada masyarakat dengan menerapkan IKD tidak sulit. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan IKD.
“Masyarakat tidak perlu ribet karena masyarakat di Kabupaten Serang 70 persen menggunakan gadget atau HP, tidak perlu mengeluarkan dompet lagi dan tidak khawatir ada barang yang jatuh ketika mengeluarkan dompet,” katanya.
Menurut Abdullah, cara untuk aktivasi IKD pun terbilang mudah. Adapun hal yang mesti disiapkan, yakni smartphone berbasis Android minimal versi 8, email aktif, dan KTP-el fisik. Meski begitu, masyarakat yang belum memiliki KTP-el fisik, tetapi telah melakukan perekaman juga bisa mempergunakan IKD.
Dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang dimiliki Ditjen Dukcapil Kemendagri terdapat menu Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, dan sebagainya.
Untuk dokumen kependudukan kartu keluarga, dapat ditampilkan dan dibagikan via QR Code, yang dapat dibaca dengan aplikasi atau aplikasi.
“Persyaratan untuk IKD tidak begitu sulit hanya mengakses memasukan NIK, email aktif, selfi foto dan divalidasi petugas Disdukcapil di mana saja,” terangnya.
Diketahui bahwa dari jumlah wajib KTP sebanyak 1.223.621, target aktivasi IKD di Kabupaten Serang sebesar 25 persen atau wajib KTP sebanyak 305.905. Adapun untuk capaiannya sebanyak 19.304 atau baru mencapai 6,31 persen per 30 Oktober 2023.
Abdullah berharap, guna mencapai target pihak-pihak terkait untuk bisa mengundang Disdukcapil Kabupaten Serang bila ingin melakukan penerapan IKD secara massal. Baik masyarakat umum, perusahaan, BUMD, perbankan dan lainnya. ”Kita akan datang untuk memberikan pelayanan jemput bola,” ucapnya.
Masih dikatakan Abdullah, untuk saat ini pihak-pihak baik BUMD, perbankan atau bank-bank, perusahaan yang ada di Kabupaten Serang sudah menerapkan IKD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan, saat ini pihaknya pun mengundang dari pihak Bank bjb, BNI, BCA, BRI dan lainnya. ”Sudah hampir semua menerapkan IKD, tidak perlu lagi KTP manual,”jelasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Serang Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Sugi Hardono mengapresiasi sosialisasi dan penerapan IKD yang dilakukan Disdukcapil.
“Kami berharap penerapan Identitas Kependudukan Digital dpaat digunakan pada setiap layanan publik,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Adminduk dan Penerapan IKD dalam Pelayanan Publik 2023. (Red/Dwi)







