Home / Daerah

Senin, 27 November 2023 - 17:13 WIB

Pembahasan UMK Kota Serang 2024 Masih Alot Antara Serikat Pekerja dan Pengusaha

BagusNews.Co – Usulan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Serang tahun 2024 antara buruh dan pengusaha belum menemukan titik temu.

Demkian hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Moch Poppy Nopriadi usai menghadiri Rapat Penyusunan dan Perumusan Upah Minimum Kota Serang Tahun 2024 secara tertutup, Senin 27 November 2023.

Poppy mengatakan, dalam pembahasan perumusan UMK Kota Serang masih terjadi perdebatan yang cukup panjang antara serikat pekerja maupun pengusaha.

“Terjadi perdebatan yang cukup tajam, terutama menyangkut pada serikat pekerja yang punya keinginan tersendiri juga. Kemudian teman-teman perusahaan juga memiliki formula sendiri terkait upah ini,” katanya.

Poppy mengatakan, pembahasan usulan UMK Tahun 2024 untuk Kota Serang hingga saat ini masih belum menemui titik temu, lantaran masih dalam pembahasan.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Serang Luncurkan 11 Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024

Poppy menjelaskan, bahwa perwakilan dari serikat pekerja telah menghitung untuk kenaikan UMK 2024 melalui formula sendiri, berbeda dengan aturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Sehingga diskusi ini harus saya sampaikan masih deadlock, belum ada keputusan. Kalau usulan dari pihak serikat pekerja mereka menghitung melalui formula tersendiri yang mereka buat dan itu berbeda dengan formula pengupahan yang diatur oleh PP 51 tahun 2023,” bebernya.

Menurut Poppy, dalam hal ini pihaknya hanya sebagai fasilitator, lantaran Disnaker tidak dapat memihak kepada salah satu pihak.

Baca Juga :  Dukung Timnas Garuda, PWKS Gelar Nobar Semifinal Indonesia Hadapi Uzbekistan

“Kita sampaikan opsi dari mereka, kemudian nanti Gubernur yang memutuskan. Karena kalau kita fungsinya hanya fasilitator saja, selebihnya kita tidak boleh memihak ke satu pihak. Karena kedua-dusnya harus win-win solution,” ucapnya.

Poppy menuturkan, pada tahun 2022, UMK Kota Serang mengalami kenaikan sebesar 6,24 persen atau sekitar Rp4.090.799 dari yang sebelumnya diangka Rp3.850.526.

“Kalau tahun kemarin itu kenaikan ada di angka 6,2 persen. Kalau penghitungan sekarang berbeda,” tuturnya.

Sementara itu, Disnaker Kota Serang belum ingin mempublish usulan upah tahun 2024 baik dari serikat pekerja, maupun pengusaha. “Itu belum bisa kita dipublish,” pungkasnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dampak Efesiensi, Anggaran Perjalan Dinas Anggota DPRD Kota Serang Potensi Dipangkas Hingga Rp7 Miliar

Daerah

Warga Kota Serang Keluhkan Pelayanan Pembuatan Kartu Kuning di Disnakertrans

Daerah

Andra Soni Sambut Baik BIS Jadi Stadion Kandang Adhyaksa FC Banten

Daerah

Ulama dan Pemuda Banten Deklarasikan Pemilu Damai

Daerah

Yedi Rahmat Bacakan Maklumat Tindak Pidana Kasus Kekerasan Seksual Kepada ASN

Daerah

Pemprov Banten dan Kejati Banten Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Daerah

Prioritaskan Janda Lanjut Usia Korban Banjir, BPBD Pandeglang Distribusikan 20 Paket Sembako

Daerah

Keluarga Balita Pasien BPJS Tuntut Klarifikasi Setelah Diduga Ditolak RS Hermina Ciruas