BagusNews.Co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang saat ini fokus dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Hal itu bertujuan agar pelayanan terhadap masyarakat lebih transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Demikian diungkapkan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah usai Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Dua Macam Raperda Menjadi Perda di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang pada Kamis, 21 Desember 2023.
Tatu mengatakan, Pemkab Serang menjadi lebih bersemangat untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan disahkannya Perda tentang SPBE oleh DPRD Kabupaten Serang.
“Jadi, kita semangatnya untuk lebih memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi. Penyelenggaraan SPBE sudah berjalan karena Perda hanya penguatannya dan terpadu nanti,” katanya.
Menurut Tatu, sebenarnya penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Pemkab Serang sudah berjalan.
“Hanya saja untuk penyelenggaraannya agar terpadu supaya ada payung hukum jadi dibuatlah perda ini,” ujarnya kepada wartawan usai rapat paripurna.
Lebih lanjut, Tatu menjelaskan, Perda tentang SPBE merupakan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Oleh karena itu, ia mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera mengimplementasikan penyelenggaraan SPBE dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Kita dorong OPD kalau sudah ada perda berarti wajib secepatnya (untuk penerapannnya),”ucapnya.
Terkait teknis pelaksanaan, kata Tatu, penyelenggaraan SPBE di Pemkab Serang akan diintegrasikan dengan aplikasi Kabupaten Serang Terlayani Satu Pintu (Serang Tatu).
“Kita sudah punya aplikasi Serang Tatu, kita sinkronkan di situ. Teknisnya, Diskominfosatik. Kita mendorong agar pelayanan jangan lambat harus jalan cepat semua jenis pelayanan,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua PDRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, sebelum Perda tentang SPBE disahkan, terdapat proses panjang yang telah dilalui seperti evaluasi di tingkat provinsi.
Ulum menuturkan, setiap raperda yang disahklan menjadi perda maka bersifat mengikat terhadap objek-objek yang memang melakukan regulasi yang sudah ditetapkan.
“Semua OPD terutama pelayanan publik maka harus melakukan penyesuaian regulasi yang sudah kita tetapkan dari raperda menjadi perda,” ujarnya.
Menurutnya, Perda tentang SPBE bertujuan untuk pelayanan cepat dengan SPBE sehingga pelayan publik yang maksimal dapat dilakukan oleh semua OPD-OPD yang ada di Kabupaten Serang.
“Tentunya setelah perda itu ditetapkan dan diundangkan maka menjadi sebuah ikatan bagi OPD untuk melakukan apa yang telah ditetapkan dalam perda,” ungkapnya.
Terkait sumber daya manusia (SDM) dalam penyenggaraan SPBE, Ulum mengungkapkan, hal itu bisa dilakukan sambil berjalan.
“Yang penting ada kemauan dan melaksanakan di OPD-OPD yang ada di Kabupaten Serang. Kalau bicara SDM, bisa sambil berjalan,” ujarnya.
Diketahui bahwa dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum tersebut, disahkan dua perda, yaitu Perda tentang SPBE dan Perda tentang Pembentukan Kecamatan Gunungsari dan Bandung. Turut hadir pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Serang. (Red/Dwi)







