Home / Daerah / Politik

Rabu, 27 Desember 2023 - 12:51 WIB

Pagar Milik Pemprov Banten Dipasangi Spanduk Prabowo-Gibran, Ini Sikap Bawaslu

BagusNews.Co – Dua buah Alat Peraga Kampanye (APK) dalam bentuk spanduk pasangan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presisen (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka terpasang dipagar milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

APK tersebut terpasang pada pager di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang.

Berdasarkan pantauan di lokasi, ada dua titik yang menjadi area pemasangan APK. Untuk titik pertama terpasang pada pagar pintu masuk di Pos II dan titik kedua berasa di dekat dengan pintu Pos III KP3B Curug, Kota Serang.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir menuturkan pihaknya akan memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang memasang APK tersebut untuk segera diturunkannya.

Baca Juga :  Pemprov Banten Tekan Angka Kemiskinan dan Pengangguran

“Setelah kita dapat informasi, kita langsung kontak tim dari yang masang siang ini, paling lambat untuk turunkan secara sukarela,” katanya, Rabu 27 Desember 2023.

Selanjutnya, Badrul Munir menegaskan, apabila peringatan Bawaslu tidak ditindak lanjuti. Maka petugas pengawasan akan menurunkan APK yang telah terpasang di pagar milik Pemprov Banten.

“Kami hanya memberikan waktu beberapa jam menurunkan sendiri setelah siang ini jam 2, kita ambil tindakan termasuk menurunkan,” tegasnya.

Selain itu, Badrul Munir menuturkan larangan pemasangan APK telah diatur dalam Peraturan KPU nomor 20 tentang kampanye Pemilu. Sehingga peserta Pemilu harus mentaati.

Baca Juga :  Andra Soni: Kemajemukan dan Toleransi Merupakan Modal Sosial Pembangunan

“Kalau KP3B itu masuk ke fasilitas pemerintah,” tuturnya.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Panong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Banten Agus Supriyadi mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Banten terkait pemasangan spanduk tersebut.

“Kewenangannya ada di Bawaslu kalau APK, makanya dikasih waktu sampai jam 2. Kalau tidak (diturunkan), kita cabut,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sudah jelas dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Awal Tahun 2025, PLN UID Banten Raih Dua Sertifikat Internasional

Daerah

Sekolah Gender: Tingkatkan Partisipasi Perempuan dalam Pembangunan Kabupaten Tangerang

Daerah

Kejar Target Coklit Data Pemilih, Pantarlih Jangan Mangkir

Daerah

Andra Soni Ungkap HPN 2026 di Banten Beri Dampak Positif Pariwisata dan Ekonomi

Daerah

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Pimpin Sidak Tempat Hiburan Malam

Politik

Andra Soni: Kurangi Pengangguran Dengan Lapangan Pekerjaan Tanpa Pungli

Daerah

Momen Ramah Tamah, Pelajar Indonesia di Tiongkok Ingatkan WNI Soal Dokumen Imigrasi hingga Kejahatan Finansial

Daerah

Penyuluh Antikorupsi Asal Provinsi Banten Raih Penghargaan Dari KPK