Home / Daerah / Hukum / Politik

Rabu, 31 Januari 2024 - 20:42 WIB

Persilakan Ketua RT dan RW Kampanye, Sekda Kota Serang: Bukan Perangkat Kelurahan

Sekda Kota Serang Nanang Saefudin I Istimewa

Sekda Kota Serang Nanang Saefudin I Istimewa

BagusNews.Co – Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mempersilakan Ketua RT dan RW melakukan kegiatan kampanye Pemilu 2024.

Nanang mengungkapkan, bila dalam aturan pemilu tidak ada regulasi yang melarang Ketua RT dan RW untuk berkampanye, maka Pemkot Serang tidak bisa melarangnya.

“Ngapain kita larang orang kampanye. Jika regulasinya itu tidak ada, silakan monggo kampanye sesuai aturan,” kata Nanang kepada wartawan, Rabu, 31 Januari 2024.

Nanang menjelaskan, Ketua RT dan RW tidak termasuk bagian dari perangkat Kecamatan ataupun Kelurahan. Pasalnya, Pemkot Serang belum ada Peraturan Walikota (Perwal) maupun Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan RT/RW berkampanye.

“Pada prinsipnya jika secara regulasi itu diperbolehkan, maka kami dari Pemkot Serang mempersilakan untuk ikut kampanye. Tapi tidak untuk ASN,” tegasnya.

Baca Juga :  Masuki Tahapan Kampanye, KPU Banten Minta Peserta Pilkada Jauhi Hoax hingga Politik Uang

Adapun terkait etika, Nanang mengimbau kepada Ketua RT dan RW untuk tetap menjaga situasi kondusif di lingkungan masyarakat.

“Karena Ketua RT dan RW ini kan orang yang dituakan di lingkungan, maka harus menjaga situasi kondusif di masyarakat termasuk menjaga kerukunan ketika beda pilihan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengungkapkan, secara aturan Ketua RT dan RW diperbolehkan melakukan kampanye, namun jika dilihat dari sisi etika, Ketua RT dan RW sebaiknya tidak melakukan itu atau netral.

“Sebetulnya mereka sebagai tokoh di kalangan masyarakat, harusnya memberikan contoh yang baik dan netral dalam Pemilu 2024,” kata Aan kepada wartawan, Jumat, 26 Januari 2024.

Baca Juga :  Demo TPA Bangkonol, Warga Ancam Blokir Sampai Bupati Tandatangani Komitmen

Selama ini, Ketua RT dan RW dianggap sebagai bagian dari penyelenggara pemerintah di level paling bawah, lantaran surat keputusan (SK) pengurus RT dan RW dikeluarkan oleh kelurahan, dan kelurahan mendapatkan mandat dari Walikota Serang.

“Jadi kalau ada pelanggaran, sanksinya harus dari Pemkot Serang, bukan di Bawaslu,” tegasnya.

Tapi lain cerita jika Ketua RT dan RW tersebut terikat dengan jabatan lain yang memang dilarang. Karena tidak sedikit ASN, TNI, Polri, termasuk BPD dipercaya menempati posisi tersebut.

“Misal Ketua RT-nya seorang ASN, ya itu dilarang kampanye karena dia ASN, bukan karena Ketua RT-nya. Kalau ini pasti ditindak Bawaslu karena pelanggaran kampanye,” pungkas Agus. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gagal Maju di Pilkada 2024, Ahmad Wahyudin Nasyar Deklarasikan Gerakan Sosial AWN

Daerah

Musrenbang Kecamatan Carenang 2025, Normalisasi Sungai Cimandaya Jadi Usulan Prioritas

Daerah

Jelang Ramadan, Harga Minyakita di Pandeglang Meroket di Atas HET

Daerah

Kecamatan Anyer Juara Umum MTQ Kabupaten Serang 2024

Daerah

Hari Lingkungan Hidup Sedunia Ke-52, Pemkab Serang Tanam Seribu Pohon

Daerah

Solusi Pengelolaan Sampah Modern, Walikota Tangsel Singgung Penutupan TPA Cipeucang

Daerah

Andra Soni Tekankan Sinergi Pemerintah dan Masyarakat dalam Kesiapsiagaan Bencana

Daerah

Revitalisasi Alun-alun Kota Serang, Air Mancur Menari dan Golok Banten Bakal Jadi Ikon Baru