BagusNews.Co – Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto menilai dengan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Jadi ketika amanah undang-undang di atasnya begitu, maka di bawah harus mengikutinya juga. Karena kalau saya liat kenaikan 0,2 persen tidak terlalu drastis juga,” ujar Roni Alfanto, Kamis, 4 April 2024.
Roni mengatakan, apabila masyarakat merasa keberatan dengan kenaikan tarif PBB tersebut, maka di anjurkan untuk mengajukan keberatan kepada Dinas terkait yaitu Bapenda Kota Serang.
“Karena Bapenda Kota Serang juga kalau tidak salah melakukan penyesuaian kemudian membuka pengaduan jika ada masyarakat yang terbebankan,” katanya.
Kemudian menurut Roni, adanya kenaikan tarif PBB juga tentunya akan memberikan pengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.
“Tdak bisa di pungkiri PAD Kota Serang masih rendah. Dan ini tentunya bisa lebih meningkatkan pembangunan Kota Serang secara dampak positifnya dan tidak terlalu membebankan masyarakat juga, malah ni merupakan solusi yang tepat,” ujarnya.
Terkahir, Roni berharap, peran pemerintah Kota Serang dalam hal ini harus dimaksimalkan terutama sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak menimbulkan kesalahan pahaman terkait kenaikan tarif PBB tersebut.
“Mungkin hanya tinggal lebih mensosialisasikan saja kepada masyarakat biar tidak kaget, bahwa ada kenaikan tarif PBB,” tutupnya.(Red/Misbah)







