Home / Daerah

Senin, 6 Mei 2024 - 17:28 WIB

Disdukcapil Catat 29.201 Warga Kabupaten Serang Gunakan Identitas Kependudukan Digital

BagusNews.Co – Sebanyak 29.201 jiwa di 29 kecamatan di Kabupaten Serang tercatat telah menggunakan identitas kependudukan digital (IKD). Berdasarkan data dari Disdukcapil Kabupaten Serang, jumlah tersebut sudah mencapai lebih dari 2 persen dari target 617.025 jiwa, sedangkan untuk target nasional sekira 5 persen dari jumlah yang ditargetkan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan, pihaknya melakukan pemetaan terhadap wajib KTP di setiap kecamatan dan desa sebagai upaya yang dilakukan dalam capaian pelayanan 24 administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Serang.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya juga bekerja sama dengan lurah melakukan verifikasi faktual (verval) by name by address bagi penduduk yang belum melakukan perekaman.

“(Kami juga) melakukan jemput bola secara terjadwal dan melakukan perekaman di sekolah-sekolah bagi anak-anak yang usia 16-17 tahun. IKD termasuk di dalamnya, selain kegiatan perekaman-perekaman tersebut juga mendaftarkan masyarakat ke IKD,” ungkapnya Warnerry sebagaimana rilis yang diterima BagusNews.Co pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca Juga :  Dinsos Kabupaten Serang Lakukan Pemutakhiran Data PMKS, Guna Optimalkan Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Kesejahteraan Sosial

Senada disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Serang Hidayatullah. Kata dia, meski pihaknya melakukan jemput bola namun masih terdapat kendala dengan jumlah penduduk di Kabupaten Serang sebanyak 1,7 juta jiwa.

“Kendalanya memang untuk masyarakat Kabupaten Serang kepemilikan akan gadget-nya masih rendah. tetapi kami tetap optimitiss dan tetap ikhtiar dengan cara pelayanan jemput bola. Dari kominfo bantu sosialisasikan terhadap warga akan manfaat dari IKD,” ujarnya.

Diketahui, IKD atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gadget yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Baca Juga :  Nihil Tanggapan Masyarakat, KPU Kota Serang Segera Tetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota

IKD ini bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital dan mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Tiga fungsi IKD, di antaranya untuk pembuktian identitas yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD. Selanjutnya, untuk autentikasi identitas yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code, dan untuk pembuktian pemilik IKD. Kemudian untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Isi Kekosongan Jabatan, BKPSDM Kota Serang Lantik 7 Pejabat Baru

Daerah

Dirumahkan, Pemkot Tangsel Cari Solusi bagi 1.800 Honorer yang Terancam Di PHK

Daerah

Pemkot Serang Anggarkan Rp550 Juta Untuk Sewa Rumah Dinas Kepala Daerah

Daerah

UNMA Banten Gelar Festival Durian dan Kembangkan Kapasitas Ratusan Kepala Desa

Daerah

Buka Orientasi Dewan Hakim MTQ XXII Provinsi Banten, Plh Sekda Nana Supiana : Penilaian Harus Objektif

Daerah

Angka Pernikahan Dini di Kota Serang Tinggi

Daerah

Pemprov Banten Raih Anugerah Parahita Ekapraya Tahun 2023 Kategori Utama

Daerah

Pengembangan Tahura, Tahun Ini DLHK Banten Bangun Akses Jalan dan Kawasan Pasanggrahan