Home / Politik

Senin, 13 Mei 2024 - 22:08 WIB

Kasus Penggelembungan Suara Pileg 2024, Bawaslu Putuskan Delapan PPK di Dapil Banten 1 Melanggar

BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memutuskan, bahwa delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Dapil Banten 1 terbukti melakukan pelanggaran, dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI di Dapil Banten 1.

Delapan PPK itu yakni PPK Sajira, PPK Rangkasbitung, PPK Warunggunung, PPK Cihara, PPK Cibadak Kabupaten Lebak, dan PPK Cimanggu, PPK Saketi, PPK Pandeglang Kabupaten Pandeglang.

Delapan PPK itu divonis melanggar oleh Bawaslu Provinsi Banten, karena terbukti melalukan penggelembungan suara Calon anggota legislatif DPR RI dari PDI Perjuangan.

Dalam putusan yang dibacakan Bawaslu dalam sidang pleno yang digelar secara terbuka, delapan PPK itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tatacara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan.

Bawaslu pun memutuskan bahwa delapan PPK itu melanggar tatacara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga :  Ingatkan Netralitas Abdi Negara di Pilkada Serentak, Bawaslu RI Bolehkan ASN Nonton Kampanye Secara Virtual

Anggota Bawaslu Banten Sumantri, membenarkan adanya pelanggaran yang dilakukan PPK. Sumantri pun meminta agar KPU menjalankan putusan tersebut tiga hari setelah setelah putusan dibacakan.

“Iya terbukti ada pelanggaran, cuma KPU harus menjalankan putusan ini tiga hari setelah dibacakan,” ujarnya saat dihubungi hubungi, Senin 13 Mei 2024.

Sumantri menegaskan, sesuai putusan yang sudah disampaikan, agar KPU melakukan peneguran dan perbaikan kedepannya kepada para penyelenggara yang terbukti melanggar.

“Sesuai isi putusan (yang harus dilakukan KPU, red), salah satunya menegur penyelenggara yang melakukan pelanggaran,” katanya.

Menanggapi putusan tersebut, tim data Bonnie Triyana Muhammad Enday Hidayat mengatakan, putusan Bawaslu sudah memenuhi rasa keadilan. Dari putusan terbukti pelanggaran yang dilakukan PPK telah menciderai penyelenggaraan Pemilu, khususnya Pileg DPR RI di Dapil Banten 1

Baca Juga :  Bawaslu Kabupaten Serang Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada Serentak

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang sudah membuat putusan yang memenuhi rasa keadilan dalam perkara penggelembungan suara ini,” ujarnya

“Putusan Bawaslu ini menunjukkan ada pihak yang diuntungkan dari pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu. Hal ini jelas menciderai penyelenggaraan Pemilu, khususnya Pileg DPR RI di Dapil Banten 1,” bebernya.

Enday mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh Tim Bonnie Triyana sebagai upaya untuk mencari kebenaran dan pembuktian adanya kecurangan. Enday pun menegaskan, bahwa cara-cara curang untuk meraih kemenangan tidak dibenarkan.

“Yang dirugikan dari adanya pelanggaran ini adalah rakyat sebagai pemilik sah suara. Kalau ada yang merasa beruntung, harusnya malu sama rakyat,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemuda Relawan Airin-Ade, Targetkan Suara Anak Muda Banten

Daerah

Siap Maju Pada Pilgub Banten, Rano Karno : Saya Senang Menata Banten

Politik

Partai Demokrat Usulkan Eko Susilo Jadi Wakil Ketua DPRD Banten 

Politik

Kader Gerindra Massif Sosialisaisikan Program Andra Soni Untuk Bawa Banten Maju

Politik

Jelang Kongres II, PRIMA Tegaskan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Daerah

Bawaslu Kota Serang Luncurkan 11 Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024

Daerah

Relawan di Banten Siap Mengawal Demokrasi Menyambut Pemilu 2024

Daerah

Lantik Empat Anggota Bawaslu Banten, Ini Pesan Ketua Bawaslu RI