Home / Politik

Senin, 13 Mei 2024 - 22:08 WIB

Kasus Penggelembungan Suara Pileg 2024, Bawaslu Putuskan Delapan PPK di Dapil Banten 1 Melanggar

BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memutuskan, bahwa delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Dapil Banten 1 terbukti melakukan pelanggaran, dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI di Dapil Banten 1.

Delapan PPK itu yakni PPK Sajira, PPK Rangkasbitung, PPK Warunggunung, PPK Cihara, PPK Cibadak Kabupaten Lebak, dan PPK Cimanggu, PPK Saketi, PPK Pandeglang Kabupaten Pandeglang.

Delapan PPK itu divonis melanggar oleh Bawaslu Provinsi Banten, karena terbukti melalukan penggelembungan suara Calon anggota legislatif DPR RI dari PDI Perjuangan.

Dalam putusan yang dibacakan Bawaslu dalam sidang pleno yang digelar secara terbuka, delapan PPK itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tatacara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan.

Bawaslu pun memutuskan bahwa delapan PPK itu melanggar tatacara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga :  Hari Ini 45 Calon Anggota Bawaslu Banten Ikuti Tes Tertulis di UPT BKN Serang

Anggota Bawaslu Banten Sumantri, membenarkan adanya pelanggaran yang dilakukan PPK. Sumantri pun meminta agar KPU menjalankan putusan tersebut tiga hari setelah setelah putusan dibacakan.

“Iya terbukti ada pelanggaran, cuma KPU harus menjalankan putusan ini tiga hari setelah dibacakan,” ujarnya saat dihubungi hubungi, Senin 13 Mei 2024.

Sumantri menegaskan, sesuai putusan yang sudah disampaikan, agar KPU melakukan peneguran dan perbaikan kedepannya kepada para penyelenggara yang terbukti melanggar.

“Sesuai isi putusan (yang harus dilakukan KPU, red), salah satunya menegur penyelenggara yang melakukan pelanggaran,” katanya.

Menanggapi putusan tersebut, tim data Bonnie Triyana Muhammad Enday Hidayat mengatakan, putusan Bawaslu sudah memenuhi rasa keadilan. Dari putusan terbukti pelanggaran yang dilakukan PPK telah menciderai penyelenggaraan Pemilu, khususnya Pileg DPR RI di Dapil Banten 1

Baca Juga :  Meski Telah Diberikan Imbauan, Bawaslu Banten Masih Temukan Pelanggaran Pemasangan APK

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang sudah membuat putusan yang memenuhi rasa keadilan dalam perkara penggelembungan suara ini,” ujarnya

“Putusan Bawaslu ini menunjukkan ada pihak yang diuntungkan dari pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu. Hal ini jelas menciderai penyelenggaraan Pemilu, khususnya Pileg DPR RI di Dapil Banten 1,” bebernya.

Enday mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh Tim Bonnie Triyana sebagai upaya untuk mencari kebenaran dan pembuktian adanya kecurangan. Enday pun menegaskan, bahwa cara-cara curang untuk meraih kemenangan tidak dibenarkan.

“Yang dirugikan dari adanya pelanggaran ini adalah rakyat sebagai pemilik sah suara. Kalau ada yang merasa beruntung, harusnya malu sama rakyat,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Zakiyah-Najib Fokuskan Pembangunan Inovatif dan Pemberdayaan Ekonomi di Kabupaten Serang

Daerah

6,3 Ribu APK dan BK Peserta Pemilu Ditertibkan Bawaslu Kabupaten Serang

Politik

Lagi, Menteri Desa Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu

Politik

Oong Syahroni Dikukuhkan Jadi Ketua Bappilu Gerindra Banten

Politik

Airin Siapkan Program Kartini Banten untuk Pemberdayaan Perempuan dan Anak

Politik

Uday-Pujiyanto Selangkah Lagi Jadi Peserta Pilkada Pandeglang 2024

Nasional

DPR Pastikan Tak Akan Tunda Pemilu

Daerah

Dorong Program Kuliah Gratis, Gen Banten: Solusi Mengurangi Angka Pengangguran