Home / Politik

Senin, 13 Mei 2024 - 22:08 WIB

Kasus Penggelembungan Suara Pileg 2024, Bawaslu Putuskan Delapan PPK di Dapil Banten 1 Melanggar

BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memutuskan, bahwa delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Dapil Banten 1 terbukti melakukan pelanggaran, dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI di Dapil Banten 1.

Delapan PPK itu yakni PPK Sajira, PPK Rangkasbitung, PPK Warunggunung, PPK Cihara, PPK Cibadak Kabupaten Lebak, dan PPK Cimanggu, PPK Saketi, PPK Pandeglang Kabupaten Pandeglang.

Delapan PPK itu divonis melanggar oleh Bawaslu Provinsi Banten, karena terbukti melalukan penggelembungan suara Calon anggota legislatif DPR RI dari PDI Perjuangan.

Dalam putusan yang dibacakan Bawaslu dalam sidang pleno yang digelar secara terbuka, delapan PPK itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tatacara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan.

Bawaslu pun memutuskan bahwa delapan PPK itu melanggar tatacara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga :  Bawaslu Banten Mulai Sidangkan Laporan Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR Dari PDIP

Anggota Bawaslu Banten Sumantri, membenarkan adanya pelanggaran yang dilakukan PPK. Sumantri pun meminta agar KPU menjalankan putusan tersebut tiga hari setelah setelah putusan dibacakan.

“Iya terbukti ada pelanggaran, cuma KPU harus menjalankan putusan ini tiga hari setelah dibacakan,” ujarnya saat dihubungi hubungi, Senin 13 Mei 2024.

Sumantri menegaskan, sesuai putusan yang sudah disampaikan, agar KPU melakukan peneguran dan perbaikan kedepannya kepada para penyelenggara yang terbukti melanggar.

“Sesuai isi putusan (yang harus dilakukan KPU, red), salah satunya menegur penyelenggara yang melakukan pelanggaran,” katanya.

Menanggapi putusan tersebut, tim data Bonnie Triyana Muhammad Enday Hidayat mengatakan, putusan Bawaslu sudah memenuhi rasa keadilan. Dari putusan terbukti pelanggaran yang dilakukan PPK telah menciderai penyelenggaraan Pemilu, khususnya Pileg DPR RI di Dapil Banten 1

Baca Juga :  Pasang Spanduk Caleg di Rumah ASN, Bawaslu Kabupaten Serang Instruksikan Panwaslu Lakukan Pemanggilan

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang sudah membuat putusan yang memenuhi rasa keadilan dalam perkara penggelembungan suara ini,” ujarnya

“Putusan Bawaslu ini menunjukkan ada pihak yang diuntungkan dari pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu. Hal ini jelas menciderai penyelenggaraan Pemilu, khususnya Pileg DPR RI di Dapil Banten 1,” bebernya.

Enday mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh Tim Bonnie Triyana sebagai upaya untuk mencari kebenaran dan pembuktian adanya kecurangan. Enday pun menegaskan, bahwa cara-cara curang untuk meraih kemenangan tidak dibenarkan.

“Yang dirugikan dari adanya pelanggaran ini adalah rakyat sebagai pemilik sah suara. Kalau ada yang merasa beruntung, harusnya malu sama rakyat,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Politik

Demokrat Banten Dukung AHY Pimpin Kembali Partai Berlambang Mercy

Politik

Meski Hujan Deras, Tak Jadi Penghalang Andra Soni Sapa Masyarakat Lebak

Daerah

DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Pengelolaan Limbah Medis

Daerah

Satu Kadernya Tidak Masuk DCT, Ini Kata Ketua DPC Partai Gerindra Kota Serang

Politik

Dimulai Dari Tangsel, Raffi dan BISON Tancap Gas Menangkan Andra Soni-Dimyati di Pilkada Banten

Daerah

Janjikan Swasembada Pangan, HKTI Ajak Petani Banten Dukung Prabowo-Gibran 

Daerah

Hasil Pleno DPS, KPU Kota Serang Tetapkan 513.744 Pemilih dan 992 TPS

Daerah

Pasca Pemilu, Rapat Paripurna DPRD Kota Serang Molor Dua Jam