BagusNews.Co – Mantan Walikota Serang periode 2018-2023, Syafrudin mengaku siap membayar mobil dinas yang dipakainya bermerek Toyota Land Crusher Prado, namun pengajuannya tersebut malah dipersulit oleh Pemkot Serang.
“Itu kan ada aturannya seluruh Indonesia, ya jangan dipersulit. Walikota itu kalau sudah berhenti dibawa mobil dinasnya, tidak ada yang diserahkan lagi. Ada aturannya, tanya saja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Syafrudin, Selasa, 11 Juni 2024.
Atas dasar itu, Syafrudin menyayangkan sikap Pemkot Serang yang hingga saat ini belum mengeluarkan surat keputusan (SK) penjualan mobil dinasnya tersebut.
Padahal, kata Syafrudin, pembelian mobil dinas oleh mantan kepala daerah yang pernah menjabat telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
“Itu kan ada aturannya. Kecuali tidak ada aturannya untuk membawa atau membeli mobil itu, baru saya serahkan. Ini kan semua kepala daerah bawa kendaraan dinasnya masing-masing,” katanya.
Menurut Syafrudin, pembelian mobil dinasnya itu sudah memenuhi syarat, karena telah lebih digunakan selama empat tahun.
“Jadi sudah bisa dibeli. Itu kan sudah dipakai saya selama empat tahun dan sudah sesuai syarat juga kan,” tuturnya.
Berdasarkan aturan dan penghitungan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), harga Land Cruiser Prado itu senilai Rp1,2 miliar.
Akan tetapi, Syafrudin bisa membeli mobil bekas kendaraan dinasnya dengan harga 40 persen dari nilai jual mobil di pasaran.
“Hanya 40 persen saya bayar. Jadi semua juga pasti mau, kecuali saya melanggar aturan baru,” paparnya.
Selain harga mobil yang murah, dia juga mengaku memiliki kenangan yang cukup banyak dengan kendaraan dinasnya yang telah menemaninya selama lima tahun ke belakang. Sehingga, dirinya tidak akan melepasnya dan bersikeras untuk membeli kendaraan tersebut.
“(Mobil) itu tidak akan saya jual sampai kapan pun sebagai kenangan. Jadi jangan diperkeruh dan dipersulit,” ungkapnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengaku telah berikirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah untuk menarik kendaraan dinas Syafrudin.
Ia menambahkan, bahkan saat ini Kemendagri telah memberikan jawaban yang dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menindaklanjutinya.
“Kalau yang punya mantan walikota, kami sudah memohon kepada Kemendagri melalui Direktorat Bina Keuangan Daerah. Dari sana sudah ada jawaban dan meminta Pemprov Banten untuk menjelaskan lagi. Kami tinggal tunggu jawaban dari pemprov saja,” pungkasnya.(Red/Misbah)







