BagusNews.Co – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menyalurkan puluhan hewan kurban yang berasal dari partisipasi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Serang.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Serang Um Rachmat Hidayat mengatakan, pihaknya sudah meminta kepala seluruh OPD di Kota Serang untuk berpartisipasi hewan kurban pada Idul Adha 1445 H.
“Kita juga memastikan kesanggupan setiap masing-masing OPD jadi partisipasi itu kita tidak memaksakan hewan kurbannya apa, meskipun kita lakukan permintaan untuk berpartisipasi,” ujar Um saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 12 Juni 2024.
Lebih lanjut, Um mengungkapkan, ada sebanyak 33 OPD di Kota Serang yang akan menyalurkan hewan kurban kepada masyarakat melalui Pemerintah Kota Serang.
“Karena kita juga menyalurkan lembaga-lembaga yang berhak menerimanya sesuai permohonan kepada pimpinan sehingga nanti kita tindaklanjuti dari pimpinan,” ungkapnya.
Um mengaku, tidak menutup kemungkinan apabila ada OPD yang menyumbangkan hewan kurban lebih dari satu. Hal itu agar dapat mencukupi kebutuhan masyarakat maupun lembaga yang membutuhkan.
“Tapi kan ada yang sanggup dua atau mungkin lebih dari tiga bisa jadi penyaluran yang dibutuhkan oleh masyarakat ataupun lembaga bisa tercukupi. Kalau tidak memenuhi ya wayahnya saja Pemkot Serang tidak memenuhi kebutuhan pengajuannya,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya sudah menerima lebih dari 30 hewan kurban yang berasal dari 33 OPD, antara lain jenis hewan sapi dan kambing.
“Untuk data hewan kurban yang sudah masuk sapi empat, kambing 36 dari 20 OPD. Katanya mungkin masih ada beberapa OPD yang belum menyerahkan ke kita,” tuturnya.
Menurutnya, saat ini sudah 50 lebih pengajuan permintaan hewan kurban kepada Pemkot Serang. Dari 50 lebih pengajuan itu, rata-rata permintaan berasal dari pondok pesantren.
“Mekanisme penyaluran pimpinan akan menerima pengajuan dari beberapa lembaga. Dan itu merupakan hak prerogatif pimpinan. Kalau sudah ok, baru kita salurkan. Kalau untuk permintaan saat ini sudah lebih dari 50 dan kebanyakan pondok pesantren mayoritas,” tuturnya.
Akan tetapi, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan bagi masyarakat yang ingin mengajukan juga diperbolehkan.
“Jadi boleh semuanya. Mau lembaga, atau masyarakat biasa juga,” pungkasnya. (Red/Misbah)







