Home / Daerah / Nasional

Kamis, 17 Februari 2022 - 08:05 WIB

Kemendagri Jelaskan Uang Daerah di Bank sebagai Uang Kas, Bukan Disimpan

BagusNews.Co – Kupang – Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni menyoroti permasalahan dana pemerintah daerah (Pemda) yang tersimpan di Bank dan menumpuk hingga akhir tahun.

Fatoni menerangkan, dana Pemda yang ditempatkan di Bank bukan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan. “Dana milik Pemda yang ada di Bank adalah uang kas yang penempatannya pada rekening Kas Umum Daerah dan ditempatkan pada BPD atau Bank Persepsi. Jadi bukan uang Pemda yang diambil dan kemudian disimpan di Bank untuk dapat keuntungan,” tegasnya secara daring saat menyampaikan materi pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2022 di Kupang, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga :  Plh Sekda Banten Ingatkan Pentingnya Antisipasi Bencana Alam

Rapat koordinasi dilaksanakan secara daring dan luring, dihadiri Bupati dan Wali Kota se-Provinsi NTT, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi dan kabupaten/kota, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi NTT, Kepala Bidang Anggaran, Kepala Bidang Akuntasi pada BPKAD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni menyoroti permasalahan

 

Penempatan uang kas pada Bank umum tidak boleh mengganggu likuiditas daerah. “Dana tersebut tidak boleh mengganggu likuiditas. Sewaktu-waktu dapat dicairkan untuk kebutuhan pengeluaran daerah, antara lain untuk pembiayaan pembangunan, pengeluaran rutin, biaya pelayanan dan keperluan lainnya,” tegas Fatoni.

Baca Juga :  Kendalikan Inflasi Daerah, Pemprov Banten Gunakan Strategi Gas dan Rem

Dalam kesempatan itu, Fatoni juga menyampaikan Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah sangat penting, dan perlu dilakukan secara periodik. Paling tidak dilakukan selama 3 kali dalam satu tahun. “Rapat koordinasi semacam ini harus dimanfaatkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk duduk bersama mencari solusi atas sejumlah permasalahan yang ada, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan untuk meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (rls/toyalisi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dekatkan Pelayanan, Gubernur Andra Soni Akan Resmikan Payment Point PKB Agen Samsat

Daerah

Al Muktabar Hadiri Upacara Penutupan PPRA 2024 Lemhannas RI

Daerah

Peringati Hakordia 2024, Pj Al Muktabar: Antikorupsi Menjadi Hal Penting Dalam Kehidupan

Daerah

Jelang Pendaftaran Capres, Hasto Optimis Banten Jadi Lumbung Suara Ganjar

Daerah

ICMI Tawarkan Kolaborasi dengan Pemkot Serang, Sukseskan Program Serang Mengaji hingga Juleha

Daerah

RSUD Banten Siap Tangani Pasien Hepatitis Akut

Nasional

Srikandi ARUN Linda Kartika Dewi: Program MBG Hadirkan Keadilan Sosial dan Gerakkan Ekonomi Rakyat

Daerah

Tiga Bulan Memimpin Banten, Fraksi PDIP Ingatkan Penjabat Gubernur Al Muktabar