Home / Daerah / Nasional

Kamis, 17 Februari 2022 - 08:05 WIB

Kemendagri Jelaskan Uang Daerah di Bank sebagai Uang Kas, Bukan Disimpan

BagusNews.Co – Kupang – Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni menyoroti permasalahan dana pemerintah daerah (Pemda) yang tersimpan di Bank dan menumpuk hingga akhir tahun.

Fatoni menerangkan, dana Pemda yang ditempatkan di Bank bukan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan. “Dana milik Pemda yang ada di Bank adalah uang kas yang penempatannya pada rekening Kas Umum Daerah dan ditempatkan pada BPD atau Bank Persepsi. Jadi bukan uang Pemda yang diambil dan kemudian disimpan di Bank untuk dapat keuntungan,” tegasnya secara daring saat menyampaikan materi pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2022 di Kupang, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga :  Kejar Target Coklit Data Pemilih, Pantarlih Jangan Mangkir

Rapat koordinasi dilaksanakan secara daring dan luring, dihadiri Bupati dan Wali Kota se-Provinsi NTT, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi dan kabupaten/kota, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi NTT, Kepala Bidang Anggaran, Kepala Bidang Akuntasi pada BPKAD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni menyoroti permasalahan

 

Penempatan uang kas pada Bank umum tidak boleh mengganggu likuiditas daerah. “Dana tersebut tidak boleh mengganggu likuiditas. Sewaktu-waktu dapat dicairkan untuk kebutuhan pengeluaran daerah, antara lain untuk pembiayaan pembangunan, pengeluaran rutin, biaya pelayanan dan keperluan lainnya,” tegas Fatoni.

Baca Juga :  Kota Tangerang Raih Penghargaan Kota Terbaik dalam Menerapkan Standar Pelayanan Minimal dari Kemendagri

Dalam kesempatan itu, Fatoni juga menyampaikan Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah sangat penting, dan perlu dilakukan secara periodik. Paling tidak dilakukan selama 3 kali dalam satu tahun. “Rapat koordinasi semacam ini harus dimanfaatkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk duduk bersama mencari solusi atas sejumlah permasalahan yang ada, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan untuk meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (rls/toyalisi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemprov Banten Perbaiki Jalan dan Jembatan di Wilayah Pandeglang

Daerah

Gencar Lakukan Penataan Aset, Pemprov Banten Targetkan Rampung pada 2025 

Daerah

Hingga 30 Desember 2024, Realisasi Pendapatan Pemprov Banten Capai Rp 12,3 T

Daerah

Dukung Net Zero Emission 2060, PLN UID Banten Gandeng Forkopimda Kota Cilegon Gelar Konvoi Kendaraan Listrik

Daerah

Rekomendasi Bakal Calon Walikota Serang, NasDem Kantongi Tiga Nama

Daerah

Jelang Ramadan, Harga 1 Kg Daging Sapi di Pasar Rau tembus Rp130 Ribu

Daerah

Untirta dan PT Pegadaian Resmikan The Gade Creative Lounge, Ini Kata Andra Soni 

Daerah

Jadi Juara Grup C Popnas 2025, Tim Sepak Bola Banten Sapu Bersih Kemenangan