Home / Daerah / Nasional

Kamis, 17 Februari 2022 - 08:05 WIB

Kemendagri Jelaskan Uang Daerah di Bank sebagai Uang Kas, Bukan Disimpan

BagusNews.Co – Kupang – Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni menyoroti permasalahan dana pemerintah daerah (Pemda) yang tersimpan di Bank dan menumpuk hingga akhir tahun.

Fatoni menerangkan, dana Pemda yang ditempatkan di Bank bukan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan. “Dana milik Pemda yang ada di Bank adalah uang kas yang penempatannya pada rekening Kas Umum Daerah dan ditempatkan pada BPD atau Bank Persepsi. Jadi bukan uang Pemda yang diambil dan kemudian disimpan di Bank untuk dapat keuntungan,” tegasnya secara daring saat menyampaikan materi pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2022 di Kupang, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga :  Refleksi Jelang Satu Tahun Kepemimpinan di Banten, Andra Soni : Kepala Daerah Harus Siap Dikritik

Rapat koordinasi dilaksanakan secara daring dan luring, dihadiri Bupati dan Wali Kota se-Provinsi NTT, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi dan kabupaten/kota, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi NTT, Kepala Bidang Anggaran, Kepala Bidang Akuntasi pada BPKAD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni menyoroti permasalahan

 

Penempatan uang kas pada Bank umum tidak boleh mengganggu likuiditas daerah. “Dana tersebut tidak boleh mengganggu likuiditas. Sewaktu-waktu dapat dicairkan untuk kebutuhan pengeluaran daerah, antara lain untuk pembiayaan pembangunan, pengeluaran rutin, biaya pelayanan dan keperluan lainnya,” tegas Fatoni.

Baca Juga :  Wujudkan Pemilu Damai, Kemendagri Undang Semua Kepala daerah Rakornas di Sulawesi Tenggara

Dalam kesempatan itu, Fatoni juga menyampaikan Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah sangat penting, dan perlu dilakukan secara periodik. Paling tidak dilakukan selama 3 kali dalam satu tahun. “Rapat koordinasi semacam ini harus dimanfaatkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk duduk bersama mencari solusi atas sejumlah permasalahan yang ada, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan untuk meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (rls/toyalisi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tanggap Darurat! Ini Deretan Wilayah Penyumbang Sampah Terbesar di Tangerang Selatan

Daerah

Lewat Program Bantuan, Nelayan Ganjar Penuhi Kebutuhan Pelaut di Serang Banten

Daerah

HUT Kota Cilegon ke-24, Wali Kota Helldy Agustian Apresiasi Pengelolaan Sampah TPSA Bagendung

Daerah

Meriahkan Peringatan HUT RI Ke-80, Polres Pandeglang Gelar Berbagai Perlombaan

Daerah

HUT Ke 22, Pj Gubernur Al Muktabar Apresiasi Para Pejuang Berdirinya Provinsi Banten

Daerah

Resmi Dilantik, Muji Rohman Pimpinan DPRD Kota Serang Periode 2024-2029

Daerah

Pemkot Serang Nilai Kesadaran Masyarakat Dalam Menjaga Lingkungan Masih Rendah

Daerah

Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Wapres Gibran Kunjungi Kota Serang Pekan Depan