Home / Daerah / Nasional

Kamis, 17 Februari 2022 - 08:05 WIB

Kemendagri Jelaskan Uang Daerah di Bank sebagai Uang Kas, Bukan Disimpan

BagusNews.Co – Kupang – Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni menyoroti permasalahan dana pemerintah daerah (Pemda) yang tersimpan di Bank dan menumpuk hingga akhir tahun.

Fatoni menerangkan, dana Pemda yang ditempatkan di Bank bukan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan. “Dana milik Pemda yang ada di Bank adalah uang kas yang penempatannya pada rekening Kas Umum Daerah dan ditempatkan pada BPD atau Bank Persepsi. Jadi bukan uang Pemda yang diambil dan kemudian disimpan di Bank untuk dapat keuntungan,” tegasnya secara daring saat menyampaikan materi pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2022 di Kupang, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga :  KPU Kota Cilegon Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024

Rapat koordinasi dilaksanakan secara daring dan luring, dihadiri Bupati dan Wali Kota se-Provinsi NTT, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi dan kabupaten/kota, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi NTT, Kepala Bidang Anggaran, Kepala Bidang Akuntasi pada BPKAD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni menyoroti permasalahan

 

Penempatan uang kas pada Bank umum tidak boleh mengganggu likuiditas daerah. “Dana tersebut tidak boleh mengganggu likuiditas. Sewaktu-waktu dapat dicairkan untuk kebutuhan pengeluaran daerah, antara lain untuk pembiayaan pembangunan, pengeluaran rutin, biaya pelayanan dan keperluan lainnya,” tegas Fatoni.

Baca Juga :  Raih Penghargaan APBD Award 2024, Pj Gubernur Banten A Damenta : Hasil kerja Tim dan Disiplin

Dalam kesempatan itu, Fatoni juga menyampaikan Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah sangat penting, dan perlu dilakukan secara periodik. Paling tidak dilakukan selama 3 kali dalam satu tahun. “Rapat koordinasi semacam ini harus dimanfaatkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk duduk bersama mencari solusi atas sejumlah permasalahan yang ada, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan untuk meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (rls/toyalisi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Janjikan Swasembada Pangan, HKTI Ajak Petani Banten Dukung Prabowo-GibranĀ 

Daerah

Kado HUT Kota Serang, Fishmen Band Rilis Album Perdana 3 Sehat 5 Sempurna

Daerah

Wagub Dimyati Minta Dindikbud Banten Keluarkan SE Larangan Study Tour ke Luar Provinsi

Daerah

Kokoh Duduki Kursi Pj Gubernur Banten, Ini Pesan Kumala Perwakilan Serang untuk Al Muktabar

Daerah

Kunjungan Kerja Disdukcapil Bandung di Kabupaten Serang, Optimalkan Layanan Adminduk

Daerah

KPU Kota Serang Buka Rekrutmen 6.944 Anggota KPPS

Daerah

Normalisasi Sungai Cibanten, Pemkot Serang Gandeng BBWSC-3 dan Pemprov Banten

Daerah

Pemprov Banten Klaim Stok Beras Surplus 240 Ton