Home / Daerah

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:56 WIB

Lab Humanity Laporkan Loker RS Cilograng dan Labuan Ke Kemenaker

BagusNews.Co – Ketua Lembaga Advokasi Buruh (LAB) Humanity Puji Santoso menyatakan, telah melaporkan adanya diskriminasi di perekrutan pegawai non ASN di RSUD Cilograng dan RSUD Labuan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM).

“Beberapa minggu lalu, kami sudah menyampaikan surat pernyataan pendapat soal rekrutmen RSUD Cilograng dan Labuan. Kami berpendapat, persyaratan rekrutmen itu diskriminasi. Melanggar HAM dan aturan Ketenagakerjaan. Sehingga kami minta agar dibatalkan dan dibuka ulang dengan persyaratan yang tidak diskriminatif,” kata Puji Santoso.

Sayangnya, lanjut Puji, pernyataan pendapat ini diabaikan. Pemprov Banten terus melanjutkan perekrutan dengan persyaratan yang sangat diskriminasi. Sehingga LAB Humanity terpaksa menempuh jalur hukum.

“Kami sudah sampaikan secara tertulis ke Pemprov Banten, ada 2 persyaratan diskriminatif. Yaitu, larangan bagi yang pernah dipidana penjara dan adanya penilaian afirmatif berdasarkan daerah. Ini jelas melanggar UUD 45, UU Ketenagakerjaan dan Hak Azasi Manusia (HAM),” beber Puji Santosa.

Baca Juga :  Job Fair Hybrid Kabupaten Serang, Loker Luar Negeri Sepi Peminat

Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Sedangkan Pasal 28I ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif”.

“Dengan adanya persyaratan tidak pernah dipidana penjara, maka jelas melanggar 2 pasal di UUD 45. Eks Napi, betul pernah bersalah. Tapi kesalahannya sudah ditebus dengan pidana penjara. Artinya, mereka sudah bersih kembali dari kesalahan tersebut. Jadi persyaratan itu jelas diskriminasi terhadap eks Napi,” ungkap Puji Santoso.

Di sisi lain, adanya nilai afirmatif atas dasar KTP diduga sudah melanggar UU HAM dan UU Ketenagakerjaan. Pasal 38 Undang-Undang (UU) HAM:

Baca Juga :  Diduga Melanggar HAM, Lab Humanity Minta Gubernur Banten Batalkan Loker RS Cilograng dan Labuan

Ayat (1) berbunyi, “Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak”.

Ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil”.

Tidak boleh ada persyaratan diskriminatif dipertegas dalam Pasal 5 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi, “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan”.

“Pemprov Banten itu bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan negara bagian, apalagi negara yang terpisah dari NKRI. Bukan juga kerajaan yang bisa seenak udelnya bikin aturan tanpa melihat aturan di atas. Makanya kami melaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Komnas HAM, agar rekrutmen RS Cilograng dan Labuan dibatalkan dan diulang tanpa persyaratan yang diskriminatif,” ungkap Puji Santoso. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Nonaktifkan Guru yang Diduga Lakukan Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang, Sekda Banten : Guru Harus Jadi Contoh

Daerah

Kekeringan Meluas di Kota Serang, Warga Tiga Kecamatan Kekurangan Air Bersih

Daerah

Ditetapkan Jadi Gubernur Terpilih, Andra Soni Langsung Ziarah ke Banten Lama

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dorong Penguatan Bank Banten Jadi Instrumen Ekonomi Daerah

Daerah

Mahasiswa Demo di Depan Puspemkot Serang, Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan Budi-Agis

Daerah

DPRD Banten Dorong Disnakertrans Buka Posko Pengaduan THR Secara Online

Daerah

Pemkot Serang Akan Sulap Pasar Kepandean Jadi Pasar Tematik

Daerah

Sekda Kota Serang Imbau ASN Tetap Waspada dan Berhati-hati di Bulan Ramadan