Home / Daerah

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:56 WIB

Lab Humanity Laporkan Loker RS Cilograng dan Labuan Ke Kemenaker

BagusNews.Co – Ketua Lembaga Advokasi Buruh (LAB) Humanity Puji Santoso menyatakan, telah melaporkan adanya diskriminasi di perekrutan pegawai non ASN di RSUD Cilograng dan RSUD Labuan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM).

“Beberapa minggu lalu, kami sudah menyampaikan surat pernyataan pendapat soal rekrutmen RSUD Cilograng dan Labuan. Kami berpendapat, persyaratan rekrutmen itu diskriminasi. Melanggar HAM dan aturan Ketenagakerjaan. Sehingga kami minta agar dibatalkan dan dibuka ulang dengan persyaratan yang tidak diskriminatif,” kata Puji Santoso.

Sayangnya, lanjut Puji, pernyataan pendapat ini diabaikan. Pemprov Banten terus melanjutkan perekrutan dengan persyaratan yang sangat diskriminasi. Sehingga LAB Humanity terpaksa menempuh jalur hukum.

“Kami sudah sampaikan secara tertulis ke Pemprov Banten, ada 2 persyaratan diskriminatif. Yaitu, larangan bagi yang pernah dipidana penjara dan adanya penilaian afirmatif berdasarkan daerah. Ini jelas melanggar UUD 45, UU Ketenagakerjaan dan Hak Azasi Manusia (HAM),” beber Puji Santosa.

Baca Juga :  Wagub Banten: Polisi Harus Hadir di Industri untuk Berantas Pungli dan Premanisme

Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Sedangkan Pasal 28I ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif”.

“Dengan adanya persyaratan tidak pernah dipidana penjara, maka jelas melanggar 2 pasal di UUD 45. Eks Napi, betul pernah bersalah. Tapi kesalahannya sudah ditebus dengan pidana penjara. Artinya, mereka sudah bersih kembali dari kesalahan tersebut. Jadi persyaratan itu jelas diskriminasi terhadap eks Napi,” ungkap Puji Santoso.

Di sisi lain, adanya nilai afirmatif atas dasar KTP diduga sudah melanggar UU HAM dan UU Ketenagakerjaan. Pasal 38 Undang-Undang (UU) HAM:

Baca Juga :  Sebelum Diresmikan Gubernur Terpilih, A Damenta Pastikan Kesiapan Operasional Rumah Sakit RSUD Labuan

Ayat (1) berbunyi, “Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak”.

Ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil”.

Tidak boleh ada persyaratan diskriminatif dipertegas dalam Pasal 5 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi, “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan”.

“Pemprov Banten itu bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan negara bagian, apalagi negara yang terpisah dari NKRI. Bukan juga kerajaan yang bisa seenak udelnya bikin aturan tanpa melihat aturan di atas. Makanya kami melaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Komnas HAM, agar rekrutmen RS Cilograng dan Labuan dibatalkan dan diulang tanpa persyaratan yang diskriminatif,” ungkap Puji Santoso. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

KMSB Kolaborasi dengan DPRD terkait Pembangunan Desa di Banten

Daerah

Bupati Serang Sambut Baik Usulan Kepala Sekolah Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Daerah

Gardu Ganjar Gelar Bersih-Bersih di Serang Untuk Cegah DBD

Daerah

Pj Gubernur Banten Raih Penghargaan Atas Upaya Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dari Kemenaker RI

Daerah

Penerima PPPK di Kota Serang Dilaksanakan Secara Profesional, Nanang Saefudin : Tidak Ada Titip-Menitip

Daerah

Al Muktabar Raih Penghargaan Dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten

Daerah

Terus Berkolaborasi dengan Mitra Kerja, Direktur Distribusi PLN Sambangi PT Smart Meter Indonesia

Daerah

2,48 Juta Wisatawan Berkunjung Ke Pandeglang Selama Tahun 2025