Home / Daerah

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:56 WIB

Lab Humanity Laporkan Loker RS Cilograng dan Labuan Ke Kemenaker

BagusNews.Co – Ketua Lembaga Advokasi Buruh (LAB) Humanity Puji Santoso menyatakan, telah melaporkan adanya diskriminasi di perekrutan pegawai non ASN di RSUD Cilograng dan RSUD Labuan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM).

“Beberapa minggu lalu, kami sudah menyampaikan surat pernyataan pendapat soal rekrutmen RSUD Cilograng dan Labuan. Kami berpendapat, persyaratan rekrutmen itu diskriminasi. Melanggar HAM dan aturan Ketenagakerjaan. Sehingga kami minta agar dibatalkan dan dibuka ulang dengan persyaratan yang tidak diskriminatif,” kata Puji Santoso.

Sayangnya, lanjut Puji, pernyataan pendapat ini diabaikan. Pemprov Banten terus melanjutkan perekrutan dengan persyaratan yang sangat diskriminasi. Sehingga LAB Humanity terpaksa menempuh jalur hukum.

“Kami sudah sampaikan secara tertulis ke Pemprov Banten, ada 2 persyaratan diskriminatif. Yaitu, larangan bagi yang pernah dipidana penjara dan adanya penilaian afirmatif berdasarkan daerah. Ini jelas melanggar UUD 45, UU Ketenagakerjaan dan Hak Azasi Manusia (HAM),” beber Puji Santosa.

Baca Juga :  Antisipasi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Banten Buka Command Center Untuk Lakukan Koordinasi

Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Sedangkan Pasal 28I ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif”.

“Dengan adanya persyaratan tidak pernah dipidana penjara, maka jelas melanggar 2 pasal di UUD 45. Eks Napi, betul pernah bersalah. Tapi kesalahannya sudah ditebus dengan pidana penjara. Artinya, mereka sudah bersih kembali dari kesalahan tersebut. Jadi persyaratan itu jelas diskriminasi terhadap eks Napi,” ungkap Puji Santoso.

Di sisi lain, adanya nilai afirmatif atas dasar KTP diduga sudah melanggar UU HAM dan UU Ketenagakerjaan. Pasal 38 Undang-Undang (UU) HAM:

Baca Juga :  Tingkatkan Pendapatan Daerah, Bupati Serang Tekanan Sinergi Pemerintah dan Wajib Pajak

Ayat (1) berbunyi, “Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak”.

Ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil”.

Tidak boleh ada persyaratan diskriminatif dipertegas dalam Pasal 5 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi, “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan”.

“Pemprov Banten itu bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan negara bagian, apalagi negara yang terpisah dari NKRI. Bukan juga kerajaan yang bisa seenak udelnya bikin aturan tanpa melihat aturan di atas. Makanya kami melaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Komnas HAM, agar rekrutmen RS Cilograng dan Labuan dibatalkan dan diulang tanpa persyaratan yang diskriminatif,” ungkap Puji Santoso. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Habiskan Rp4,5 M, Aktivis Pertanyakan Realisasi Proyek Jalan Lingkar Utara Cilegon

Daerah

Sampaikan Selamat Kepada Andra Soni, Prabowo : Jadi Gubernur yang Baik

Daerah

Bang Sama: Solusi Praktis Belanja Beras Murah Dekat Rumah di Kota Tangerang

Daerah

Usai Pilkada, BagusNews Terima Penghargaan dari Bawaslu Kabupaten Serang

Daerah

Pemprov Banten Raih WTP ke 8 Kali Berturut-Turut, Ini Temuan BPK Terhadap LKPD 2023

Daerah

Tingkatkan Minat Baca Anak-anak, Mahasiswa KKN UIN SMH Gelar Pojok Baca

Daerah

Bupati Pandeglang Geram Para Siswa Tidak Sikap Sempurna Saat Nyanyikan Indonesia Raya

Daerah

Terkendala Logistik, Pemungutan Suara Ulang di Kota Serang Gagal Serentak