BagusNews.Co – Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Banten menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Banten, terkait perlindungan anak di lingkungan tempat kerja.
Penandatanganan kerjasama ini dilaksanakan di Kantor Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Banten, pada Senin, 20 Maret 2023 di Kota Serang.
Dengan MoU tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan perlindungan anak di lingkungan tempat kerja serta memperkuat pendampingan dan pengasuhan anak oleh orang tua anggota serikat pekerja di Banten.
Menurut Ketua KPA Provinsi Banten Hendry Gunawan, Provinsi Banten saat ini berada di nomor 9 tingkat nasional dengan jumlah kekerasan perempuan dan anak paling tinggi.
“Kurang lebih terdapat ada 1.131 kasus kekerasan perempuan dan anak selama tahun 2022 di Banten, dengan korban laki-laki 168 orang dan korban perempuan 1.005 orang,” kata Gunawan kepada wartawan usai MoU.
Gunawan melanjutkan, untuk menekan kasus kekeresan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2023, pihaknya melakukan kerjasama dengan elemen-elemen masyarakat lain dan institusi-institusi lain, termasuk dengan serikat pekerja.
“Kami mengapresiasi pengurus SPSI Provinsi Banten yang konsen dengan isu perlindungan terhadap anak, semoga melalui MoU hari ini, kita bisa sama-sama memberikan perlindungan terhadap anak-anak para anggota serikat pekerja,” ungkapnya.
Senada, Ketua FSP KEP SPSI Provinsi Banten Afif Johan mengungkapkan, masyarakat khususnya kalangan kaum pekerja perlu mengetahui tentang pentingnya perlindungan terhadap anak, agar menjamin terpenuhinya hak-hak anak diantaranya hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Kami sangat mengapresiasi kepada KPA Banten atas terselenggaranya penandatanganan MOU ini. Anak-anak di Banten saat ini adalah pemilik masa depan bangsa, sehingga harus dilindungi hak-hak anak untuk mewujudkan anak Indonesia yang berkualitas,” ujarnya.
Disamping itu, kata Afif, anak-anak kaum pekerja juga memiliki hak yang sama dengan anak-anak lainnya, serra mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan pemenuhan hak-hak serta menjadi anak yang hebat dan berkualitas.
“Bisa jadi akan lahir dari anak-anak kalangan kaum pekerja/buruh yang menjadi pemimpin daerah dan nasional,” jelasnya.
Afif melanjutkan, ruang lingkup MoU SPSI dan KPA Banten diantaranya mencakup pengadaan program kampanye tentang hak-hak anak dan pentingnya perlindungan anak, sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan anggota serikat pekerja/buruh mengenai pentingnya perlindungan anak di lingkungan kerja.
Berikutnya melakukan kerjasama pelatihan tentang cara mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak di lingkungan kerja, serta pelatihan tentang parenting yang merupakan hal yang penting terhadap masa depan anak.
“Dengan demikian kerjasama ini sangat kami anggap penting dan juga menyentuh kepentingan pekerja dan keluarganya,” bebernya.
Beberapa poin penting dalam MoU SPSI dan KPA Banten, tambah Afif, antara lain adalah mengadakan kampanye dan program-program untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan anggota serikat pekerja mengenai pentingnya perlindungan anak.
Selain itu, juga akan diselenggarakan pelatihan tentang cara mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak dari anggota serikat pekerja. Kedua belah pihak juga sepakat mendorong lingkungan tempat kerja untuk menyediakan fasilitas yang aman dan sesuai untuk anak-anak yang mendapat izin untuk masuk ke dalam lingkungan kerja, seperti ruang tunggu anak atau tempat bermain anak.
“Yang tak kalah penting, dalam MoU juga diatur tentang layanan pendampingan dan konseling bagi anak-anak anggota serikat pekerja, yang menjadi korban kekerasan atau anak-anak yang memiliki orang tua yang bekerja di lingkungan yang berisiko,” pungkas Afif. (Red/Dede)