BagusNews.Co – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tangerang M. Nawa Said Dimyati bersama puluhan pengurusnya mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Tangerang untuk memberikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan. Surat permohonan tersebut ditunjukan Kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Permohonan perlindungan hukum tersebut dilakukan karena Kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko cs yang mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatannya yang sebelumnya di tolak. Permohonan Peninjuan kembali (PK) itu pada 3 Maret 2023 dengan alasan ada 4 bukti baru (Novum).
mengatakan kedetangannya ke Kantor Pengadilan Negeri Tangerang bukan hanya sebatas memberikan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan.
Melainkan, pihaknya juga memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum agar selalu mengutamakan kebenaran diatas mukabumi.
“Ini berkaitan dengan adanya permohonan peninjauan ulang yang dilakukan oleh saudara Moeldoko dan Jonny Allen Marbun terhadap beberapa putusan yang telah dibuat, dan mereka semua dinyatakan ditolak oleh Pengadilan. Dia sekarang ingin melakulan peninjauan kembali,” ungkap M Nawa Said Dimyati dalam keterangannya yang diterima BagusNews.Co, Senin (3/4/2023).
Pria yang akrab disapa Cak Nawa itu juga mengaku heran dengan permohonan PK yang dilakukan Moeldoko Cs, pasalnya bukti yang digunakan bukan merupakan bukti baru, melainkan bukti yang sudah lama.
Sehingga dari dengan hal tersebut. Dirinta meminta Makhamah Agung untuj menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko Cs.
“Anehnya dalam Peninjauan kembali ini tidak ada bukti baru yang disampaikan yang disampaikan hanya bukti lama. Kami minta MA untuk menolak PK,” imbuhnya.
Selain itu, kata Cak Nawa, publik saat ini sudah mengetahui bahwa partai Demokrat yang sah merupakan partai Demokrat yang di Pimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Teuku Riefky Harsya.
“Publik juga sangat tau bahwa partai Demokrat yang benar dan sah adalah partai Demokrat yang hasil kongres 2020 Ketumnya Mas AHY, Sekjennya Bang Teuku Riefky Harsya,” tandasnya.
Sebagai informasi, pada 5 Maret 2021 Moeldoko Cs melalukan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal di Deli Serdang, Sumatera Utara. Lalu pada tanggal 31 Maret 2021 pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan (SK) Menkumham RI No.M.HH.UM.01.01- 47 tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko).
Selanjutnya, sepanjang tahun 2021 – 2022 KSP Moeldoko Cs mengajukan upaya hukum di 3 tingkatan Pengadilan yaitu Gugatan di PTUN, Banding di PT.TUN Jakarta dan Kasasi di Mahkamah Agung. Upaya hukum tersebut terkait dengan SK Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko) oleh MENKUMHAM RI (SK No.M.HH.UM.01.01-47, (31/03/21).(Red/Dede)