BagusNews.Co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengajukan Bank Banten sebagai piloting program pencegahan korupsi sektor usahan melalui Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP)/Panduan Pencegahan Korupsi (PanCEK) KPK RI.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar usai membuka Kegiatan Sinergitas Komite Advokasi Daerah (KAD) dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Banten yang diselenggarakan oleh Inspektorat Provinsi Banten bekerjasama dengan KAD Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur, Selasa (16/5/2023).
“Tadikan diminta namanya apa piloting dalam rangka PanCEK ini, saya ingin mengajukan Bank Banten,” katanya.
Dikatakannya, hal itu sebagai salah satu upaya menjaga Bank Banten dan menguatkan Bank Banten untuk terus meningkatkan kualitas perbankan Bank Banten itu sendiri.
“Bagian dari menjaga agar Bank Banten benar-benar terus kuat, jadi untuk kita bisa persembahkan Bank Banten yang maju,” jelasnya.
Al Muktabar menuturkan usulan tersebut akan segera dikirimkan kepada KPK RI untuk menjadikan Bank Banten sebagai piloting PanCEK Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Banten.
“Untuk piloting kita ingin Bank Banten, setelah itu baru keseluruhan seperti BGD, Jamkrida dan ABM. Jadi nanti kita secara menyeluruh, tapi Bank Banten akan menjadi prioritas,” imbuhnya.
Sementara, Direktur Antikorupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Aminudin menyampaikan PanCEK merupakan tools atau instrumen pencegahan korupsi yang sangat sederhana, namun sangat efektif untuk diterapkan pada badan usaha. Mulai dari BUMN, BUMD hingga Swasta.
“Pertama karena dia itu sesuai dengan regulasi yang ada sekarang, kedua itu bisa mudah diakses oleh seluruh pelaku usaha melalui websitenya KPK di www.jaga.id,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar salah satu BUMD di Provinsi Banten untuk dapat dijadikan sebagai piloting pendoman pencagahan korupsi, dan tadi Pj Gubernur Banten memilih Bank Banten untuk menjadi piloting.
“Nanti kita coba memberikan pendampingan secara intensif,” tandasnya.