Home / Daerah

Kamis, 14 September 2023 - 19:16 WIB

Forum RW Perumahan Puri Anggrek Temui Walikota Serang, Laporkan THM Beroperasi Tanpa Izin

BagusNews.Co – Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) tanpa izin di Kota Serang kembali dilaporkan warga ke Pemkot Serang, lantaran telah meresahkan warga Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka.

Hal itu terungkap saat Forum RW Perumahan Puri Anggrek menemui Walikota Serang Syafrudin di kantornya, pada Kamis, 14 September 2023.

Menurut Ketua Forum RW Yayat, ada empat titik THM yang sudah meresahkan warga perumahan Puri Anggrek, lantaran bangunan THM berdiri di tempat yang sebelumnya dilakukan pembongkaran oleh Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin karena tidak mengantongi izin

“Tetu sangat meresahkan, karena mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Kami meminta kepada Pemkot Serang untuk segera menutup secara permanen THM tersebut,” kata Yayat.

Baca Juga :  Peringati Hari Gizi Nasional, Dinkes Banten Ajak Masyarakat Cegah Stunting dengan Gerakan Isi Piringku

Senada, Lurah Kalodran, Asrori menerangkan, pihak kelurahan tidak bisa berbuat banyak atas keberadaan THM tanpa izin di wilayahnya.

“Sudah beroperasi selama satu bulan, dan ketika ditegur, pengelola THM tersebut mengancam dan menantang kepada masyarakat sekitar,” tuturnya.

Selain meresahkan warga, tambah Asrori, aktivitas THM di wilayahnya sangat merusak moral generasi muda bila tidak segera ditindak.

“Sudah dibongkar, malah bangun kembali. Ini harus lebih tegas lagi penindakannya oleh Pemkot Serang,” pintanya.

Merespon aduan warga, Walikota Serang Syafrudin berjanji akan segera menindaklanjutinya. Menurut orang nomor satu di Kota Serang ini, keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang sudah sangat jelas tidak diperbolehkan.

Baca Juga :  Dukung AHY Maju Pilpres 2024, Politisi Senior Golkar Hijrah Ke Demokrat

“Kita kan ada Perda Nomor 2 Tahun 2010 kemudian di kuatkan lagi dengan Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) Kota Serang. Jadi sebtulnya sudah tidak boleh,” ungkapnya.

Secara teknis, kata Syafrudin, Pemkot Serang melalui dinas terkait akan segera mencoba melakukan tindakan persuasif dengan cara menutup atau menyegel terlebih dahulu THM di Kelurahan Kalodran.

“Hal sekecil apapun yang meresahkan masyarakat harus segera ditindaklanjuti, terlebih kita negara hukum maka siapa yang melanggar hukum harus ditindak sesuai aturan,” pungkas Syafrudin. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Padarincang Terendam, Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor

Daerah

Pemprov Banten Siapkan Sarana Prasarana Dukung Geopark Nasional Ujug Kulon

Daerah

Dukungan Sejumlah Tokoh Agar RKUD Kabupaten Kota Ditempatkan Ke Bank Banten

Daerah

Buka GIIAS Tahun 2025, Gubernur Banten Andra Soni Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Daerah

Pemprov Banten Serahkan Bantuan Ratusan Traktor Kepada Kelompok Tani

Daerah

Dindik FC Raih Juara Industrial Cup Kota Serang 2026

Daerah

Berkah Ramadan, Wakil Presiden, Pj Gubernur dan Wakapolda Banten Salat Jumat Bersama di Ponpes An Nawawi

Daerah

Semarak Hari Krida Pertanian, Kang Nong Banten Dorong Pengembangan Agrowisata Desa