BagusNews.Co – DPC Partai Demokrat Kota Serang melakukan protes terhadap hasil pleno yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, di Hotel Aston, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa, 5 Maret 2024.
Wakil Ketua DPC Demokrat Kota Serang, Muhammad Farhan Aziz mengataka, bahwa pleno yang di gelar oleh KPU Kota Serang berjalan sangat buruk. Pasalnya, proses rekapitulasi tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) PKPU Nomor 5 Tahun 2024, bahkan, pihaknya dipaksa untuk mengikuti keputusan oleh KPU Kota Serang.
“Jadi kita dipaksa harus menerima hasil putusan dari Kecamatan Serang, Walantakan dan Taktakan. Tanpa kita, melakukan penandatangani D Hasil,” ujar Farhan kepada wartawan.
Atas dasar itu, lanjut Farhan, Demokrat Kota Serang akan melakukan gugatan terhadap penggelembungan suara di 3 Kecamatan tersebut.
“Saya kira, kali ini KPU Kota Serang tidak memiliki integritas baik. Kita sedang memberikan sampel penggelembungan suara Kelurahan Drangong dan Panggung Jati terhadap sampel 9 TPS,” ujarnya.
Farhan menjelaskan, berdasarkan perbandingan C1 plano dan D1, hasilnya sangat berbeda, bahkan bukan salah input.
“Suara 4 jadi 45. Bukan 1 tempat tapi di banyak TPS. Jadi Itu terbukti di 9 sampel penggelembungan suara untuk DPR RI,” jelasnya.
Farhan menilai, logika berpikir KPU Kota Serang tidak terpakai, dimana bukti keseluruhan telah jelas di 9 TPS yang sudah terbukti, akan tetapi masih kekeh untuk di terima oleh partai Demokrat Kota Serang.
“Dugaan kami di TPS berikutnya bisa jadi terbukti ada penggelembungan suara, bukan hanya di Kota Serang saja,” tuturnya.
“Dan itu merupakan kelalaian atau kebohongan publik. Profesionalitas dan integritasnya harus bisa di buktikan kepada publik,” tambahnya.
Anak dari Ketua DPC Partai Demokrat Kota Serang ini mengatakan, partai Demokrat tidak masalah menang atau kalahnya. Namun pihaknya hanya meminta keadilan kepada KPU Kota Serang.
“Masa iya, suara 4 di tambah menjadi 45 suara. Kita sudah memberikan bukti melaporkan pada bawaslu dan lainnya. Karena jelas ada indikasi kecurangannya, padahal itu merupakan suara rakyat janga sampai hilang dan tetap di jaga,” tegasnya.
Terkahir, Farhan menyampaikan bahwa, partai demokrat tidak menandatangani D Hasil dari tiga Kecamatan. Antara lain Kecamatan Serang, Kecamatan Walantaka dan Kecamatan Taktakan.
“Nah D Hasil tanpa dibacakan, untuk DPR RI harus menerima putusan secara terpaksa dari 9 TPS. Kecamatan Serang terdapat 2.100 suara penggelembungan suara ke partai PDIP,” pungkasnya.
Hingga berita ini dinaikan, BagusNews terus berusaha untuk memintai keterangan dari pihak KPU Kota Serang maupun Partai PDIP.(Red/Misbah)







