BagusNews.Co – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten menyoroti ratusan pengembang perumahan di Kota Serang, yang belum menyerahkan aset lahan Fasum (fasilitas umum) berupa Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) ke Pemkot Serang.
Padahal penyerahan aset Fasum PSU merupakan hal penting yang menyangkut kepada pemerataan program pembangunan di Kota Serang selaku ibukota Provinsi Banten.
Hal itu terungkap usai Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi menemui Walikota Serang Syafrudin di Pemkot Serang, Selasa 31 Oktober 2023.
Menurut Fadli, Pemkot Serang harus bersikap tegas terhadap pengembang perumahan yang tidak taat aturan, jangan sampai pengembang kabur sebelum menyerahkan aset Fasum PSU.
“Semua pengembang perumahan harus patuh terhadap aturan, kalau memang sudah menyediakan aset Fasum PSU, apa susahnya dilaporkan dan diserahkan ke Pemkot Serang. Jangan-jangan memang ada yang tidak menyediakan PSU atau telah menyediakan PSU tapi tidak sesuai standar,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, sepanjang tahun 2023 pihaknya menerima banyak aduan warga yang sudah membeli rumah, namun tidak mendapatkan fasilitas umum.
“Mungkin kurang laku, pengembangnya jadi kabur sebelum menyediakan PSU. Ada juga yang sudah menyediakan PSU namun kondisinya tidak sesuai aturan,” tuturnya.
Untuk menjamin hak penghuni perumahan, Ombudsman meminta Pemkot Serang untuk segera membuat aturan turunan dari Perda tentang Penyedian, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Kawasan Perumahan menjadi Peraturan Walikota (Perwal).
“Hingga tahun ini Kota Serang belum memiliki Peraturan Walikota (Perwal), sehingga sulit menertibkan pengembang perumahan yang bakal,” tegasnya.
Masih kata Fadli, jika pengembang perumahan kabur, masyarakat yang dirugikan. Hal ini menjadi tantangan Pemkot Serang dalam menangani masalah ini.
“Pemkot Serang harus mencontoh Pemkot Tangsel, dimana mereka sudah memiliki aturan, pada akhirnya pemerintah bisa mengambil alih atas dasar kesepakatan dari warga yang sudah ada, untuk pengelolaannya dan pencatatan asetnya,” ujarnya.
Fadli juga mengungkapkan, berdasarkan temuan Ombudsman Banten, dari 200 lebih pengembang perumahan di Kota Serang, baru 44 persen yang telah menyerahkan PSU ke Pemkot Serang.
“Masih ada 100 lebih pengembang perumahan yang belum menyerahkan aset Fasum PSU,” pungkasnya.
Sebelumnya, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, dari ratusan perumahan yang ada di Kota Serang, baru 96 pengembang perumahan yang sudah menyerahkan PSU-nya hingga akhir tahun 2023.
“Jumlah perumahan di Kota Serang ada 218, yang sudah menyerahkan PSU kurang lebih sekitar 96. PSU ini ada juga yang belum diserahkan SPH-nya, ada juga yang sudah selesai,” katanya.
Syafrudin mengaku, masih banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU-nya kepada Pemkot Serang. Terlebih, ada pengembang yang telah meninggalkan perumahan tersebut.
Banyak juga pengembang perumahan yang belum menyerahkan, sekitar 50 persen lebih. Ada juga pengembang yang sudah meninggalkan perumahan itu, sehingga masyarakat kesulitan dalam membangun infrastruktur di wilayah perumahan,” katanya.
Syafrudin menuturkan, pengembang perumahan harus segera menyerahkan PSU-nya, dan ditargetkan akan selesai pada tahun 2025.
“Yang belum menyerahkan, karena itu aturan dari Pemerintah Pusat, agar fasos dan fasum diserahkan. Sehingga di tahun 2024-2025 targetnya sudah selesai,” ucapnya.
Apabila ada perumahan yang sudah ditinggalkan oleh pengembangnya, Syafrudin menyarankan agar masyarakat membuat berita acara (BA) dan diberikan kepada Pemkot Serang.
“Apabila ditinggalkan pengembang, aturan sekarang jadi bisa diserahkan kepada masyarakat. Jadi berita acara dibuat oleh RT/RW maupun tokoh masyarakat dan diserahkan kepada kami,” beber Syafrudin. (Red/Misbah)