Home / Opini

Kamis, 4 Juli 2024 - 15:13 WIB

Pemberantasan KKN Harus Jadi Prioritas

Pemberantasan KKN Harus Jadi Prioritas

Oleh : Bella Berlian

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) saat ini sudah menjadi masalah dunia, yang harus diberantas dan dijadikan agenda pemerintah untuk ditanggulangi secara serius dan mendesak, sebagai bagian dari program untuk memulihkan kepercayaan rakyat dan dunia internasional dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara yang bersangkutan.

Transparensy International menggunakan definisi korupsi sebagai : “menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi” (Pope, 2003 : 6).

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU tersebut Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara. Nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5, adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, definisi korupsi merujuk pada beberapa jenis di antaranya tindakan kerugian keuangan pada negara, suap-menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, pembentukan kepentingan dalam hal pengadaan, dan gratifikasi.

Dalam definisi tersebut, terdapat tiga unsur dari pengertian KKN, yaitu :
a. Menyalahgunakan kekuasaan ;
b. Kekuasaan yang dipercayakan (yaitu baik di sektor publik maupun di sektor swasta), memiliki akses bisnis atau keuntungan materi;
c. Keuntungan pribadi (tidak selalu berarti hanya untuk pribadi orang yang menyalahgunakan kekuasaan, tetapi juga anggota keluarganya dan teman-temannya).

Namun kenyataan-nya, pemberantasan ketiga K tersebut hampir jarang dipatuhi oleh kelangan tertentu baik dari birokrasi termasuk aparatur penegak hukum maupun pihak pelaku bisnis/swasta perorangan atau korporasi. Bahkan, masyarakat serta ahli hukum, akademisi maupun praktisi hukum, masih belum ada yang mengetahui dan memahami masalah KKN yang sesungguhnya telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dan telah dicantumkan larangan melakukan KKN yang diancam pidana termasuk perbuatan kolusi dan nepotisme.

Perbuatan KKN merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam kehidupan sosial karena KKN menciptakan kondisi yang diskriminatif sehingga mengganggu rasa keadilan masyarakat. Dengan demikian disinilah perlunya aturan hukum untuk menanggulangi KKN agar tujuan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai. Untuk mencapai tujuan keadilan, kesejahteraan dan ketertiban masyarakat maka hukum harus ditegakkan yang akan memberikan kepastian hukum kepada setiap orang.

Baca Juga :  Selamat Bekerja Pak Sekda

Pemberantasan KKN yang sudah mengakar sejak demokrasi terpimpin , tidak akan bisa dilaksanakan tanpa adanya reformasi institusional lebih dahulu. Penggantian pemerintahan tidak akan banyak bermanfaat jika konstitusi pemerintah yang ada masih seperti yang lama.

Apabila ditelusuri lebih jauh, ternyata ketidak berdayaan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan KKN bukan disebabkan oleh kurang baiknya undang-undang, tetapi yang menjadi faktor penyebab utama adalah kelemahan sistem yang merupakan produk dari integritas moral. Oleh karena itu untuk memperbaiki sistem tersebut sangat tergantung pada integritas moral yang dimiliki oleh seseorang sebab yang dapat berfikir perlunya diperbaiki sistem ialah orang yang bermoral pula. Orang yang tidak bermoral meskipun tidak berilmu, tidak mungkin terdorong untuk memperbaiki sistem, karena kelemahan sistem itu sendiri diperlukan baginya untuk melakukan penyelewengan.

Untuk memberantas korupsi harus dimulai dari atas. Kalau kalangan atas melakukan korupsi maka akan berpengaruh ke bawah atau mendorong jajarannya (kalangan pejabat menengah ke bawah) untuk melakukan perbuatan yang sama dengan alasan tidak mungkin atasan melakukan tindakan atau hukuman, karena pada dasarnya atasan itu sendiri telah mempelopori perbuatan tidak terpuji itu. Oleh karena itu tidak mengherankan apabila terlihat fenomena yang kurang menggembirakan seperti tumbuh suburnya suap menyuap dan pemberian komisi sebagai salah satu bentuk perbuatan KKN dalam praktek bisnis yang umumnya dilakukan oleh kalangan atas/menengah sehingga pengusutannya sering menghadapi hambatan.

Mengingat bahwa tindak pidana KKN sudah merupakan extra ordinary crime sehingga penanggulanganny apun diperlukan cara-cara yang luar biasa, sehingga dengan hanya mengandalkan hukum acara pidana (KUHAP) maka penegakan hukum terhadap kejahatan KKN tidak akan efektif. Oleh karena itu dalam perundang-undangan tetang KKN, juga diatur tentang beberapa ketentuan acara yang diperlukan untuk lebih efektifnya penegakan hukum terhadap tindak pidana KKN.

Dalam UU No. 20 Tahun 2001 tetang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beberapa ketentuan tentang acara pidana terhadap tindak pidana Korupsi yaitu antara lain :

1. Pembuktian terbalik dalam proses peradilan tindak pidana KKN
2. Perluasan alat bukti tindak pidana KKN
Dalam konsideran Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi

Baca Juga :  Inggit Garnasih, Ibu Para Relawan

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau yang disingkat KPTPK, salah satu faktor yang menjadi pertimbangan dibentuknya KPTPK ini dalam huruf b dijelaskan bahwa “lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi”.

Diperlukan suatu lembaga yang independen, professional dan akuntable dalam melakukan penanggulangan terhadap korupsi, sehingga dibentuklan KPTPK tersebut.

Selain memiliki kewenangan yang luas yang dapat mengakses data dan informasi ataupun mengambil alih penanganan kasus pada semua lembaga yang terkait dengan KKN, KPTPK ini ini juga memiliki lingkup bidang tugas sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 pasal 26 ayat (2) yaitu :
a. Bidang Pencegahan
b. Bidang Penindakan
c. Bidang Informasi dan Data; dan
d. Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

Namun pertanyaan nya, apakah KPTPK dapat memberantas Korupsi, Kolusi dan Nopotisme? Bahkan, UU No 30 Tahun 2002 tentang KPTPK hanya mengatur pencegahan dan pemberantasan korupsi secara umum, tidak spesifik, terhadap penyelenggara negara. Padahal kita tahu, korupsi birokratis diyakini 90 persen dilakukan penyelenggara negara sehingga bagaimana mungkin kita dapat memberantas korupsi tanpa memberantas kolusi dan nepotisme para penyelenggara itu.

Materi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPTPK lebih banyak merupakan konsep the do and the don’t, ketimbang konsep the what and the why yang bersifat grounded dan corroborated dengan fungsi, tugas, dan wewenang yang mengedepankan aspek klinis dalam memberantas korupsi. Jadi, bukan undang- undang untuk mencegah dan memberantas kolusi dan nepotisme yang terstruktur, institusional, dan behavioral.

Jadi, tanpa undang-undang pencegahan dan pemberantasan kolusi dan nepotisme, bagaimana mungkin korupsi sebagai kejahatan extraordinary dapat diberantas jika sumber korupsi birokratis itu adalah kolusi dan nepotisme para penyelenggara negara tidak dicegah dan diberantas lebih dulu.

Pencegahan dan pemberantasan KKN adalah amanat dan tuntutan nurani rakyat sehingga wajar masyarakat menuntut agar pembentukan undang-undang maupun pembentukan kelembagaan pencegahan dan pemberantasan KKN harus dilandasai pemikiran sistemik terstruktur dan institusional berdasarkan konsep law is it is embedded in human mind and manifested in their actions and interactions.

 

Serang, 4 Juli 2024

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang PSDKU Serang

Share :

Baca Juga

Opini

Cantik Itu Luka atau Laki-laki Itu Keji?

Opini

Hilirisasi Pertanian dan Komitmen Gibran

Opini

Globalisasi Cita Rasa: Fast Food & Gen Z

Opini

Antasena Banten, Ditunjuk Jadi Pj Gubernur Lagi

Opini

2024 Guru Belum Merdeka

Opini

Eksotis, Alami dan Memikat : Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu!

Opini

Ada Apa Dengan BUMD Agrobisnis Banten Mandiri?

Opini

Daulat Rakyat