BagusNews.Co – Penegakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang masih terkendala anggaran. Sebab, anggaran yang yang dimiliki Satpol-PP Kota Serang tahun 2024 hanya sebesar Rp52 juta untuk semua kegiatan operasi Perda.
Demikian hal itu diungkapkan oleh Kabid Penegakan Perundang-undangan, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol-PP Kota Serang, Dede Suawrno, Senin, 22 Juli 2024.
“Jadi memang gak cukup kalau anggaran hanya Rp52 juta, tetapi kalau kita di dukung oleh anggaran yang memadai tentunya, pengawas ataupun operasi perda itu bisa lebih efektif dan teratasi,” katanya.
Seharusnya, kata Dede, anggaran yang efektif untuk kegiatan penegakan semua Perda yang dimiliki oleh Pemkot Serang dalam kebutuhan satu tahun itu sebesar Rp300 juta.
“Karena kalau kita giat itu ngikuti anggaran yang ada dan hanya dua bulan sekali atau hanya satu tahun enam kali giat operasi,” ujarnya.
Dede mengaku, meskipun pihaknya memiliki keterbatasan anggaran, namun Satpol-PP Kota Serang terbantu oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki Perda.
“Nah, alasan keterbatasan anggaran itu kan alasan kamuflase, karena saya ngomong soal tupoksi itu kita gak bicara anggaran. Karena untuk tupoksi kami gak seperti itu kalau ada aduan, koordinasi ataupun perintah ya kita siap selalu,” ungkapnya.
Menurut Dede, keterbatasan anggaran yang dimiliki Satpol-PP tidak hanya dialami oelh pihaknya saja, melainkan hampir semua OPD mengalami hal yang sama.
“Artinya Tidak bisa dipungkiri juga, bahwa anggaran yang kita miliki ini masih terbatas. Bahkan ketika kami melakukan operasi atau pengeksekusian kadang kita anggarannya dari OPD terkait. Misalnya kemarin eksekusi tempat hiburan malam dan itu bukan anggaran kami, tapi itu perintah Setda,” tuturnya.
“Bahkan saya selalu tegaskan kepada OPD yang lain untuk selalu berkoordinasi dengan kita, agar semua penegakan Perda pada OPD terkait itu bisa lebih maksimal dan kita bisa upayakan,” pungkasnya.(Red/Misbah)







