BagusNews.Co – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Serang berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengusut tuntas kasus rudapaksa yang dilakukan oleh ayah dan kakak tirinya terhadap perempuan disabilitas yang terjadi di Kota Serang.
Wakil ketua bidang Kesarinahan DPC GMNI Serang, Miftahul Khoeriah menyebutkan bahwa kasus ini bukanlah kasus pertama Pemerkosaan terhadap gadis difabel oleh kerabat dekat yang terjadi di Kota Serang.
“Ini bukan pertama kalinya kasus seperti ini terjadi di kota serang, di tahun 2022 terjadi kasus serupa, jika saat itu korban yang merupakan gadis difabel diperkosa oleh paman dan tetangga dengan keji. Namun kasus yang terjadi hari ini korban yang merupakan gadis difabel diperkosa oleh ayah dan kakak tirinya,” ungkap Miftahul Khoeriah dalam keterangannya, Selasa 6 Agustus 2024.
Selanjutnya, ia juga mengatakan ancaman kekerasan seksual semakin nyata dan bisa terjadi dilingkungan paling dekat serta dapat menimpa kepada siapa saja. Oleh karena itu pihaknya meminta kepada APH dan pihak terkait untuk memberikan edukasi dan penyadaran masyarakat terhadap dampak ancaman kekerasan seksual.
“Harusnya kasus-kasus seperti mendapatkan perhatian serta atensi khusus dari seluruh pihak baik pemerintah maupun masyarakat,” katanya.
Sementara, Ketua DPC GMNI Serang, Muhammad Nur Lathif menuturkan kasus tersebut harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengutamakan perspektif perlindungan korban sebagaimana yang tertuang adalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ini sudah dua kali kasus serupa terjadi dan untuk sekarang kami berharap untuk aparatur penegak hukum (APH) menindaklanjuti kasus ini dengan mengutamakan perspektif perlindungan korban yang baik,” ujarnya
“Kami juga meminta kepada aparatur penegak hukum (APH) untuk jangan bermain mata dengan pelaku agar keadilan untuk korban bisa ditegakkan,” sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga berharap penyelesaian kasus tersebut jangan sampai serupa dengan kasus yang terjadi pada tahun 2022 yang selesai dengan restorative justice dengan syarat pelaku harus mau menikahi korban.
“Kami berharap untuk Kompolnas juga memberikan atensi untuk kasus ini jangan sampai kasus ini lepas dari perhatian seperti tahun 2022 yang bisa selesai dengan restorative justice, padahal pemerkosaan itu masuk adalah delik biasa bukan delik aduan jadi secara otomatis tidak bisa melakukan restorative justice,”pungkasnya.(Red/Dede)







