Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 6 Agustus 2024 - 11:12 WIB

DPC GMNI Serang Minta Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas Menjadi Atensi APH dan Pemerintah

BagusNews.Co – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Serang berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengusut tuntas kasus rudapaksa yang dilakukan oleh ayah dan kakak tirinya terhadap perempuan disabilitas yang terjadi di Kota Serang.

Wakil ketua bidang Kesarinahan DPC GMNI Serang, Miftahul Khoeriah menyebutkan bahwa kasus ini bukanlah kasus pertama Pemerkosaan terhadap gadis difabel oleh kerabat dekat yang terjadi di Kota Serang.

“Ini bukan pertama kalinya kasus seperti ini terjadi di kota serang, di tahun 2022 terjadi kasus serupa, jika saat itu korban yang merupakan gadis difabel diperkosa oleh paman dan tetangga dengan keji. Namun kasus yang terjadi hari ini korban yang merupakan gadis difabel diperkosa oleh ayah dan kakak tirinya,” ungkap Miftahul Khoeriah dalam keterangannya, Selasa 6 Agustus 2024.

Baca Juga :  Mahupiki dan IJPL Gelar FGD Terkait Hak Imunitas Bagi Jaksa

Selanjutnya, ia juga mengatakan ancaman kekerasan seksual semakin nyata dan bisa terjadi dilingkungan paling dekat serta dapat menimpa kepada siapa saja. Oleh karena itu pihaknya meminta kepada APH dan pihak terkait untuk memberikan edukasi dan penyadaran masyarakat terhadap dampak ancaman kekerasan seksual.

“Harusnya kasus-kasus seperti mendapatkan perhatian serta atensi khusus dari seluruh pihak baik pemerintah maupun masyarakat,” katanya.

Sementara, Ketua DPC GMNI Serang, Muhammad Nur Lathif menuturkan kasus tersebut harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengutamakan perspektif perlindungan korban sebagaimana yang tertuang adalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ini sudah dua kali kasus serupa terjadi dan untuk sekarang kami berharap untuk aparatur penegak hukum (APH) menindaklanjuti kasus ini dengan mengutamakan perspektif perlindungan korban yang baik,” ujarnya

Baca Juga :  Pemkot Serang Harap RPJPD Dapat Dukungan Pemprov Banten Hingga Pemerintah Pusat

“Kami juga meminta kepada aparatur penegak hukum (APH) untuk jangan bermain mata dengan pelaku agar keadilan untuk korban bisa ditegakkan,” sambungnya.

Selain itu, pihaknya juga berharap penyelesaian kasus tersebut jangan sampai serupa dengan kasus yang terjadi pada tahun 2022 yang selesai dengan restorative justice dengan syarat pelaku harus mau menikahi korban.

“Kami berharap untuk Kompolnas juga memberikan atensi untuk kasus ini jangan sampai kasus ini lepas dari perhatian seperti tahun 2022 yang bisa selesai dengan restorative justice, padahal pemerkosaan itu masuk adalah delik biasa bukan delik aduan jadi secara otomatis tidak bisa melakukan restorative justice,”pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua DPRD Sebut Pencabutan Izin PT STS Harus Lewat Proses yang Jelas

Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Pandeglang Tangkap 4 Orang Tersangka TPPO

Daerah

Pembobolan Kantor Kelurahan di Tangerang Selatan, Pintu dan Dinding Dirusak

Daerah

Jelang Ramadan, Satpol-PP Kota Serang Sita 1.000 Botol Miras

Daerah

Pria 69 Tahun di Pandeglang Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Daerah

Amankan Pelaku dan Barang Bukti, Polda Banten Ungkap Kasus Galian C dan Emas Tanpa Izin

Hukum

Polresta Tangerang Tangkap Enam Pelaku Pemerasan dengan Modus Polisi Gadungan

Daerah

26 Badak Jawa Tewas Diburu, Polda Banten Tetapkan 14 Tersangka