Home / Politik

Selasa, 27 Agustus 2024 - 10:09 WIB

Saat Mendaftar, KPU Banten Tidak Batasi Jumlah Rombongan Pendukung Bakal Calon Pasangan Kepala Daerah

BagusNews.Co – Ketua KPU Provinsi Banten M Ihsan mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan partai politik pengusul pasangan calon terkait kesiapan penyambutan rombongan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang akan datang ke KPU.

“Kami menyepakati tidak membatasi jumlah rombongan yang akan dibawa oleh bakal pasangan calon,” ungkapnya M Ihsan, ditulis Selasa 27 Agustus 2024.

Meskidemikian pihaknya tidak membatasi jumlah rombongan yang akan dibawa oleh bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, kata Ihsan, yang dapat masuk dalam ruang pendaftaran dibatasi.

“Yang bisa masuk itu hanya pasangan calon yang didampingi keluarga masing-masing 1 orang, Ketua dan Sekretaris partai politik pengusul, petugas penghubung dan admin atau operator silon pasangaan calon,” katanya

Baca Juga :  KPU Banten Jadwalkan Rapat Pleno 5 Maret 2024

“Sedangkan untuk masa pendukung yang dapat masuk kedalam area halaman KPU Provinsi Banten dari masing-masing calon hanya 100 orang maksimal,” sambungnya.

Selanjutnya, Ihsan menyampaikan dalam pelaksanaan penerimaan pendaftaran. Pihaknya akan memperlakukan sama terhadap semua bakal pasangan calon, dimana alur penerimaannya adalah mulai dari kedatangan pasangan calon yang akan kami sambut, lalu mengisi buku registrasi, dan seterusnya memasuki ruangan penerimaan untuk menyerahkan dokumen pendaftaran.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Banten Dorong Pemprov Buat Regulasi Masa Purna Honorer

“Setelah selesai proses pendaftaran bakal pasangan calon juga akan disediakan waktu untuk konfernsi pers yang tempatnya sudah kami persiapakan,” imbuhnya.

Dikatakannya, setelah bakal pasangan calon yang statusnya diterima pendaftaran. Maka selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Untuk jadwal pemeriksaan kesehatan tersebut dapat dilaksanakan satu hari setelah bakal pasangan calon mendaftar dan dinyatakan diterima pendaftarannya, serta jadwal terakhir pemeriksaan kesehatan pada tanggal 2 September 2024.

“KPU Provinsi Banten telah menunjuk RSUD Banten sebagai tempat pemeriksaan kesehatan, KPU akan memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan kepada bakal pasangan calon tersebut,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Politik

Survei Elektabilitas Andika-Nanang Masih Tertinggi di Pilkada Kabupaten Serang

Daerah

Nyaleg Dari PPP, Camat di Kota Serang Rela Pensiun Dini

Politik

Debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang, KPU Gelar 2 Kali

Daerah

Tujuh Daerah Kembali Lakukan Gugatan, KPU RI Pastikan Transparansi PSU Pilkada Kabupaten Serang

Daerah

Maju Pilkada Pandeglang, Entus Kantongi Tiga Nama Untuk Menjadi Calon Wakil Bupati

Daerah

PSU Pilkada Kabupaten Serang, KPU Siap Laksanakan Instruksi MK

Daerah

Empat Mantan Napi Jadi Bacaleg DPRD Kota Serang, KPU: Dua Kasus Korupsi

Daerah

Kunjungi Wilayah Cilangkahan, TPD Ganjar-Mahfud Terima Maklumat dari Tokoh Adat