Home / Daerah / Ekonomi

Senin, 4 November 2024 - 17:39 WIB

Penggunaan e-Katalog, Al Muktabar: Implementasi Asas Akuntabilitas Hingga Transparan Pengadaan Barang dan Jasa

Pj Gubernur Banten Al Muktabar seusai menghadiri Rakor Pengendalian Inflasi mingguan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang secara virtual | Dok. Biro Adpimpro Setda Banten

Pj Gubernur Banten Al Muktabar seusai menghadiri Rakor Pengendalian Inflasi mingguan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang secara virtual | Dok. Biro Adpimpro Setda Banten

BagusNews.Co – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan penggunaan e-Katalog dalam melakukan pengadaan barang dan jasa bertujuan dalam mengimplementasikan asas-asas akuntabilitas, efisien, efektif dan transparan. Penggunaan e-Katalog turut mempermudah evaluasi kegiatan maupun program yang sedang dikerjakan.

“Bagi saya pola itu mempermudah dalam melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Karena kita bisa melihat riwayat tahapannya,” ungkap Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin 4 November 2024.

“Kita juga terus melakukan evaluasi dalam perkembangannya, serta memperhatikan masukan-masukan dalam rangka menyempurnakan dari pola e-Katalog,” katanya.

Al Muktabar menjelaskan, penggunaan e-Katalog dalam melakukan pengadaan barang dan jasa merupakan mandatory regulasi dari pemerintah pusat. Terlebih hal tersebut bertujuan dalam mengimplementasikan asas-asas akuntabilitas, efisien, efektif dan transparan.

“e-Katalog merupakan salah satu upaya pemerintah terkait dengan keterbukaan informasi. Secara prosedur, tata pengelolaannya setiap tahapan ditampilkan. Kita bisa mengecek bagaimana perkembangannya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Forum Kajian Gedung Negara Soroti Program Beasiswa LPDP di Banten

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Setda Provinsi Banten Soerjo Soebiandono mengatakan penggunaan e-Katalog dalam pengadaan barang dan jasa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mulai dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Selain itu, kata Soerjo Soebiandono, dalam penggunaan e-Katalog tersebut juga KPK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Melalui Implementasi e-Katalog serta peraturan lainnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Prestasi Atlet, Pemprov Banten Gelar PEPARPEDA VIII Tahun 2024 di Kota Tangerang

Soerjo Soebiandono juga menyampaikan, tujuan penggunaan e-Katalog tersebut di antaranya untuk meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), meningkatkan pemberdayaan kepada usaha mikro, usaha kecil dan koperasi lokal dalam pengadaan barang/jasa.

“Ini juga bertujuan meningkatkan transaksi belanja pengadaan barang/jasa kepada UMKM lokal yang tergabung dalam katalog elektronik, serta sebagai upaya pencegahan korupsi dalam bidang pengadaan barang/jasa,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menuturkan penggunaan e-Katalog juga membantu pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang/jasa, mempercepat penyerapan anggaran lantaran proses pengadaan akan berjalan dengan cepat dan hemat waktu serta biaya.

“Selanjutnya juga ini mempu memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha dan pemerintah, serta menyajikan informasi terbaru dan membentuk pasar nasional yang lebih jelas dan terukur,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Al Muktabar Harap Pemuda Lebih Perperan Dalam Pembangunan Nasional

Daerah

Andra Soni Bangga Sikap Gotong Royong dan Kerukunan Warga Banten

Daerah

Al Muktabar Gelar Sidak Pada Sejumlah OPD Untuk Pastikan Kedisiplinan Pegawai

Daerah

BEM Banten Bersatu Gelar Deklarasi Pemilu Damai

Daerah

Wagub Banten Minta Masyarakat Tetap Disiplin Prokes Meski Kasus Covid-19 Menurun

Daerah

Rekapitulasi Suara 46 TPS Tingkat Kabupaten Serang, Ini Kata KPU Kabupaten Serang

Daerah

Pemkot Serang Gelar Pelayan Pekan Imunisasi Nasional Polio

Daerah

Walikota Serang Janji Tak Akan Tinggal Diam Soal Peredaran Miras, Dorong Revisi Perda PUK Disahkan