BagusNews.Co – Rebutan Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang berujung pada dualisme kepemimpinan. Hari ini, pendukung Desi Ferawati menggelar Temu Karya Daerah (TKD) ulang.
Panitia TKD ulang mengklaim, mayoritas pengurus Kecamatan (PK) Karang Taruna yang ada di Kabupaten Serang memberikan dukungan pada Desi Ferawati dan mengukuhkannya sebagai ketua Karang Taruna Kabupaten Serang periode 2024-2025.
Ketua Pelaksana TKD ulang Karang Taruna Fery Fairuz menerangkan, pelaksanaan TKD ulang ini diadakan atas dorongan dari Pengurus Kecamatan (PK).
“Nah atas dasar itulah, berangkat dari semangat teman-teman pengurus kecamatan, dari 29 PK hari ini hadir 22 PK yang mengikuti TKD ulang,” kata Fery, dalam rilis yang diterima BagusNews.Co, Sabtu, 28 Desember 2024.
Masih kata Fery, Desi Ferawati terpilih secara aklamasi dengan didukung oleh 22 Pengurus Kecamatan (PK) yang hadir dalam TKD ulang.
“Sudah memenuhi dari 2/3 dari ketentuan dan terpilih Ibu Desi Ferawati secara aklamasi,” tuturnya.
Selanjutnya, Fery juga mengatakan banyak kejanggalan dan juga hal-hal yang membatalkan Saudara Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang sesuai dengan Permensos No. 25.
“Dan juga TKD sebelah itu kan di Permensos 25 itu disebutkan di situ calon ketua itu minimal berdomisili di kabupaten kota setempat. Artinya kita teman-teman tahu bersama, Saudara Barululum itu kan domisilnya di kota Serang dan juga TKD-nya di kabupaten Serang,” pungkasnya.
Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang terpilih Desi Ferawati mengatakan, pihaknya akan bergegas untuk mengajukan SK sebagai legitimasi kepengurusan.
“Rencana kedepannya adalah kita yang pertama mengawal untuk legitimasi SK-nya,” tegasnya.
Sebelumnya, Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kabupaten Serang sudah dilaksanakan pada 21 Desember 2024, disalah satu hotel di Kota Serang yang menghasilkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang.
Karena tidak puas dan dianggap melanggar AD/ART organisasi, sejumlah pengurus kecamatan (PK) Karang Taruna akhirnya melakukan protes yang berujung pada Temu Karya Daerah (TKD) ulang. (Red/Lathif)







