BagusNews.Co – Gubernur Banten Andra Soni berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan Pemprov Banten mengenai penghapusan denda pajak untuk melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II).
Diketahui, Andra Soni telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang telah dikeluarkan pada 27 Maret 2025, lalu.
Pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor akan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025.
“Kebijakan nasional BBN II sudah dihapus, jadi kita mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan balik nama,” ungkap Andra Soni kepada wartawan, Selasa, 8 April 2025.
Selanjutnya, Andra Soni juga mengatakan Pemprov Banten telah menerapkan penghapusan BBNKB II.
Lebih lanjut, Andra Soni menuturkan kerap menerima keluhan dari masyarakat yang membeli kendaraan bermotor bekas atau tangan kedua. Masyarakat kesulitan membayar pajak, lantaran tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya yang sesuai dengan STNK.
“BBN II yang jadi beban itu sudah dihapus, jadi BBN II nol,” katanya.
Selain itu, Andra Soni menuturkan kebijakan penghapusan denda pajak tersebut bertujuan untuk meringankan masyarakat serta melakukan cleasing data terkait potensi pajak di Provinsi Banten.
“Potensi dari pajak besar, kita harus sadar bahwa salah satu sumber pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor,” imbuhnya.
“Cleansing data sebagai upaya untuk merapihkan data dan sebagainya, itu dalam rangka memaksimalkan potensi pendapatan daerah untuk bisa membiayai pembangunan,” pungkasnya.(Red/Dede)