Home / Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 16:50 WIB

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, Andra Soni Harap Masyarakat Banten Manfaatkan untuk Lakukan Bea Balik Nama

Gubernur Banten Andra Soni | Dok. Dede-BNC

Gubernur Banten Andra Soni | Dok. Dede-BNC

BagusNews.Co – Gubernur Banten Andra Soni berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan Pemprov Banten mengenai penghapusan denda pajak untuk melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II).

Diketahui, Andra Soni telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang telah dikeluarkan pada 27 Maret 2025, lalu.

Pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor akan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025.

Baca Juga :  Program Reforma Agraria Berikan Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah

“Kebijakan nasional BBN II sudah dihapus, jadi kita mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan balik nama,” ungkap Andra Soni kepada wartawan, Selasa, 8 April 2025.

Selanjutnya, Andra Soni juga mengatakan Pemprov Banten telah menerapkan penghapusan BBNKB II.

Lebih lanjut, Andra Soni menuturkan kerap menerima keluhan dari masyarakat yang membeli kendaraan bermotor bekas atau tangan kedua. Masyarakat kesulitan membayar pajak, lantaran tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya yang sesuai dengan STNK.

“BBN II yang jadi beban itu sudah dihapus, jadi BBN II nol,” katanya.

Baca Juga :  Ini Penjelasan Pj Gubernur Banten A Damenta Terkait Seleksi PPPK Provinsi Banten

Selain itu, Andra Soni menuturkan kebijakan penghapusan denda pajak tersebut bertujuan untuk meringankan masyarakat serta melakukan cleasing data terkait potensi pajak di Provinsi Banten.

“Potensi dari pajak besar, kita harus sadar bahwa salah satu sumber pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor,” imbuhnya.

“Cleansing data sebagai upaya untuk merapihkan data dan sebagainya, itu dalam rangka memaksimalkan potensi pendapatan daerah untuk bisa membiayai pembangunan,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bersama Menangani Stunting Di Provinsi Banten Dengan Bergotong Royong

Daerah

Warga Sumur Pecung Kota Serang Keluhkan Jalan Rusak Samping Rel Kereta Api Serang-Merak

Daerah

Penandatanganan Pakta Integritas Pelaksanaan Aksi Pencegahan Antikorupsi

Daerah

Pj Gubernur Al Muktabar Canangkan Gerakan Banten Melawan Osteoporosis

Daerah

Semarak Kemerdekaan, Dinas PUPR Kota Serang Gelar Berbagai Perlombaan Antar Pegawai

Daerah

Pj Gubernur Al Muktabar Pastikan Keberagaman di Banten Terjaga Dengan Baik

Daerah

Tindaklanjuti Unjukrasa Warga Cibaliung, Komisi I Datangi Lokasi Sengketa Lahan

Daerah

Pemkot Serang Ancam Tutup Tempat Hiburan Malam Berkedok Cafe dan Resto