Home / Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 16:50 WIB

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, Andra Soni Harap Masyarakat Banten Manfaatkan untuk Lakukan Bea Balik Nama

Gubernur Banten Andra Soni | Dok. Dede-BNC

Gubernur Banten Andra Soni | Dok. Dede-BNC

BagusNews.Co – Gubernur Banten Andra Soni berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan Pemprov Banten mengenai penghapusan denda pajak untuk melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II).

Diketahui, Andra Soni telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang telah dikeluarkan pada 27 Maret 2025, lalu.

Pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor akan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025.

Baca Juga :  Meski Hujan Deras, Tak Jadi Penghalang Andra Soni Sapa Masyarakat Lebak

“Kebijakan nasional BBN II sudah dihapus, jadi kita mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan balik nama,” ungkap Andra Soni kepada wartawan, Selasa, 8 April 2025.

Selanjutnya, Andra Soni juga mengatakan Pemprov Banten telah menerapkan penghapusan BBNKB II.

Lebih lanjut, Andra Soni menuturkan kerap menerima keluhan dari masyarakat yang membeli kendaraan bermotor bekas atau tangan kedua. Masyarakat kesulitan membayar pajak, lantaran tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya yang sesuai dengan STNK.

“BBN II yang jadi beban itu sudah dihapus, jadi BBN II nol,” katanya.

Baca Juga :  Pemprov Banten Gelontorkan Insentif bagi Belasan Ribu Pendidik dan Tenaga Kependidikan di SMA, SMK, dan SKh Swasta

Selain itu, Andra Soni menuturkan kebijakan penghapusan denda pajak tersebut bertujuan untuk meringankan masyarakat serta melakukan cleasing data terkait potensi pajak di Provinsi Banten.

“Potensi dari pajak besar, kita harus sadar bahwa salah satu sumber pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor,” imbuhnya.

“Cleansing data sebagai upaya untuk merapihkan data dan sebagainya, itu dalam rangka memaksimalkan potensi pendapatan daerah untuk bisa membiayai pembangunan,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dinas Kesehatan Serang Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan MBG di SMPN 1 Kramatwatu

Daerah

Supena Tuding Pemkab Serang Cuci Tangan Atas Pembayaran Lahan Puspemkab

Daerah

DPRD Kota Serang Tagih Komitmen Pemkot Serang Bangun Flyover Unyur

Daerah

Ratu Tatu Chasanah Pembukaan MTQ Ke-54 Tingkat Kabupaten Serang

Daerah

DPRD dan Direksi KEK Tanjung Lesung Bahas Investasi di Pandeglang

Daerah

Antisipasi Petugas Pemilu Kelelahan, Puskesmas Pontang Siaga 24 Jam

Daerah

Penjual Hewan Kurban di Kota Serang Wajib Kantongi Izin Kesehatan

Daerah

Cegah Korupsi, Zakiyah Tekankan Manajemen Risiko di Lingkup OPD Kabupaten Serang