Home / Daerah

Senin, 6 April 2026 - 14:30 WIB

Pandeglang Gaspol Kawal Mandat 40 Persen APBD untuk Jalan Mulus

salah satu jalan yang diperbaiki| Dok. Istimewa

salah satu jalan yang diperbaiki| Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mulai menyusun kerangka anggaran jangka panjang berbasis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Regulasi ini mewajibkan daerah mengalokasikan minimal 40 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk infrastruktur pelayanan publik.

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menekankan pengawalan ketat kebijakan ini sejak Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 hingga pembahasan di badan anggaran DPRD. Dengan APBD mencapai Rp2,6 triliun, ia yakin aturan ini akan mempercepat perbaikan jalan rusak yang selama ini menyiksa warga.

Baca Juga :  Polemik Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kota Serang, Walikota Budi: Sudah Dibayar

“UU Nomor 1 itu bukan omong kosong, tapi payung hukum kuat untuk anggaran yang sepenuhnya berpihak pada rakyat. Pasal 147 ayat 1 mewajibkan minimal 40 persen APBD untuk infrastruktur dasar, efektif mulai 6 Januari 2027,” tegas Iing saat ditemui Sabtu, 4 April 2026.

Persiapan sudah digarap sejak draf anggaran tahun ini, dengan mengintegrasikan visi pembangunan ke mandat pasal tersebut. Fokus utama: memperbaiki akses jalan di pelosok Pandeglang, keluhan krusial warga. Soliditas eksekutif-legislatif jadi kunci, termasuk sinergi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan kepala dinas untuk cegah pemborosan di sektor nonprioritas.

Baca Juga :  Haridiknas 2024, Pemkot Serang Berharap Kualitas Pendidikan Meningkat

” Kami kawal bersama DPRD agar terealisasi di RAPBD 2027. Alokasi 40 persen ini fondasi hukum mewujudkan mimpi masyarakat soal infrastruktur,” ujarnya.

Meski fiskal Pandeglang kalah saing dengan Tangerang Raya, Iing mendorong kreativitas pendanaan di luar transfer pusat. Regulasi baru ini jadi peluang emas Pandeglang lepas dari belenggu infrastruktur usang yang menghambat roda ekonomi.
(Red/Difeni)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dampak Proyek PIK 2 Masyarakat Banten Utara Tuntut Keadilan

Daerah

Hadiri Wisuda Unma, Pemprov Banten Dorong Generasi Muda Berpikir Kreatif dan Inovatif

Daerah

Sebelum Lakukan Relokasi, Pemkot Serang Masifkan Komunikasi dengan Warga Sepadan Kali Bedeng

Daerah

Dinsos Banten Sosialisasikan Izin Pengumpulan Uang/Barang Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Banten

Daerah

PSU di Kabupaten Serang, KPU Kembali Aktifkan Badan Adhoc Pilkada 2024

Daerah

Warga Keluhkan Jalan Rusak di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang

Daerah

Kebangkitan Perempuan, Semangat Kartini untuk Generasi Baru

Daerah

Safari Ramadan 2026: Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel Salurkan Bantuan Sosial