Home / Daerah

Senin, 6 April 2026 - 14:30 WIB

Pandeglang Gaspol Kawal Mandat 40 Persen APBD untuk Jalan Mulus

salah satu jalan yang diperbaiki| Dok. Istimewa

salah satu jalan yang diperbaiki| Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mulai menyusun kerangka anggaran jangka panjang berbasis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Regulasi ini mewajibkan daerah mengalokasikan minimal 40 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk infrastruktur pelayanan publik.

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menekankan pengawalan ketat kebijakan ini sejak Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 hingga pembahasan di badan anggaran DPRD. Dengan APBD mencapai Rp2,6 triliun, ia yakin aturan ini akan mempercepat perbaikan jalan rusak yang selama ini menyiksa warga.

Baca Juga :  Habiskan Rp4,5 M, Aktivis Pertanyakan Realisasi Proyek Jalan Lingkar Utara Cilegon

“UU Nomor 1 itu bukan omong kosong, tapi payung hukum kuat untuk anggaran yang sepenuhnya berpihak pada rakyat. Pasal 147 ayat 1 mewajibkan minimal 40 persen APBD untuk infrastruktur dasar, efektif mulai 6 Januari 2027,” tegas Iing saat ditemui Sabtu, 4 April 2026.

Persiapan sudah digarap sejak draf anggaran tahun ini, dengan mengintegrasikan visi pembangunan ke mandat pasal tersebut. Fokus utama: memperbaiki akses jalan di pelosok Pandeglang, keluhan krusial warga. Soliditas eksekutif-legislatif jadi kunci, termasuk sinergi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan kepala dinas untuk cegah pemborosan di sektor nonprioritas.

Baca Juga :  Projo Banten Bantu Lulusan SMK Magang dan Kerja di Jepang

” Kami kawal bersama DPRD agar terealisasi di RAPBD 2027. Alokasi 40 persen ini fondasi hukum mewujudkan mimpi masyarakat soal infrastruktur,” ujarnya.

Meski fiskal Pandeglang kalah saing dengan Tangerang Raya, Iing mendorong kreativitas pendanaan di luar transfer pusat. Regulasi baru ini jadi peluang emas Pandeglang lepas dari belenggu infrastruktur usang yang menghambat roda ekonomi.
(Red/Difeni)

Share :

Baca Juga

Daerah

DPRD Banten Belum Putuskan Nama Calon Pj Gubernur Yang Akan Diusulkan Ke Mendagri

Daerah

Al Muktabar Lepas 22 Bus Program Mudik Gratis 2024 Provinsi Banten

Daerah

Semarak HUT Ke-81 Republik Indonesia, Setda Provinsi Banten Adu Kekompakan Lewat Aneka Lomba

Daerah

Pemkot Serang Libatkan Kejari Bongkar Bangunan Liar di Kawasan Banten Lama

Daerah

Kunjungan Pertama Pj Gubernur Banten ke DPRD Disambut Hangat Pimpinan Dewan

Daerah

Al Muktabar Terima Keppres Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Sebagai Pj Gubernur Banten

Daerah

Tingkatkan Kesejahteraan Warga Mustahik, 62 Rumah Layak Huni Disalurkan Baznas Pandeglang

Daerah

Banten Juara Umum Pengangguran, Ini Kata Ketua Komisi V DPRD Banten