Home / Daerah

Senin, 6 April 2026 - 14:30 WIB

Pandeglang Gaspol Kawal Mandat 40 Persen APBD untuk Jalan Mulus

salah satu jalan yang diperbaiki| Dok. Istimewa

salah satu jalan yang diperbaiki| Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mulai menyusun kerangka anggaran jangka panjang berbasis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Regulasi ini mewajibkan daerah mengalokasikan minimal 40 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk infrastruktur pelayanan publik.

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menekankan pengawalan ketat kebijakan ini sejak Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 hingga pembahasan di badan anggaran DPRD. Dengan APBD mencapai Rp2,6 triliun, ia yakin aturan ini akan mempercepat perbaikan jalan rusak yang selama ini menyiksa warga.

Baca Juga :  Virgojanti Ingkatkan Hal ini di Forum OPD DP3AKKB Banten

“UU Nomor 1 itu bukan omong kosong, tapi payung hukum kuat untuk anggaran yang sepenuhnya berpihak pada rakyat. Pasal 147 ayat 1 mewajibkan minimal 40 persen APBD untuk infrastruktur dasar, efektif mulai 6 Januari 2027,” tegas Iing saat ditemui Sabtu, 4 April 2026.

Persiapan sudah digarap sejak draf anggaran tahun ini, dengan mengintegrasikan visi pembangunan ke mandat pasal tersebut. Fokus utama: memperbaiki akses jalan di pelosok Pandeglang, keluhan krusial warga. Soliditas eksekutif-legislatif jadi kunci, termasuk sinergi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan kepala dinas untuk cegah pemborosan di sektor nonprioritas.

Baca Juga :  Dapur MBG di Desa Mancak Kab Serang Rusak Diterjang Angin Kencang

” Kami kawal bersama DPRD agar terealisasi di RAPBD 2027. Alokasi 40 persen ini fondasi hukum mewujudkan mimpi masyarakat soal infrastruktur,” ujarnya.

Meski fiskal Pandeglang kalah saing dengan Tangerang Raya, Iing mendorong kreativitas pendanaan di luar transfer pusat. Regulasi baru ini jadi peluang emas Pandeglang lepas dari belenggu infrastruktur usang yang menghambat roda ekonomi.
(Red/Difeni)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tokoh Masyarakat di Kota Serang Tipu Korban Miliaran Rupiah, Janjikan Lolos Seleksi Taruna Akpol

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar : Sangat Penting, Pelayanan Publik Prima dan Bebas Korupsi

Daerah

Andra Soni: Perubahan APBD 2025 Berorientasi Pada Kepentingan dan Kemanfaatan Masyarakat

Daerah

Mahasiswi UIN SMH Banten Terpilih Jadi Google Student Ambassador 2025

Daerah

PCNU Pandeglang Deklarasikan Pemilu 2024 Bebas dari Politik Identitas

Daerah

Disnakertrans Banten Berikan Pelatihan Kerja Kepada Komunitas Masyarakat

Daerah

Lurah Tidak Ikut Upacara Hari Lahir Pancasila, Pj Walikota Serang: Senin Saya Panggil

Daerah

Srikandi Ganjar Bagikan Bibit Tanaman Buah-Buahan di Tangerang Selatan