Home / Daerah

Senin, 6 April 2026 - 14:30 WIB

Pandeglang Gaspol Kawal Mandat 40 Persen APBD untuk Jalan Mulus

salah satu jalan yang diperbaiki| Dok. Istimewa

salah satu jalan yang diperbaiki| Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mulai menyusun kerangka anggaran jangka panjang berbasis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Regulasi ini mewajibkan daerah mengalokasikan minimal 40 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk infrastruktur pelayanan publik.

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menekankan pengawalan ketat kebijakan ini sejak Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 hingga pembahasan di badan anggaran DPRD. Dengan APBD mencapai Rp2,6 triliun, ia yakin aturan ini akan mempercepat perbaikan jalan rusak yang selama ini menyiksa warga.

Baca Juga :  DPRD Minta Pemkot Serang Tingkatkan Sektor Investasi, Kunci Utama Wujudkan Kemandirian Fiskal

“UU Nomor 1 itu bukan omong kosong, tapi payung hukum kuat untuk anggaran yang sepenuhnya berpihak pada rakyat. Pasal 147 ayat 1 mewajibkan minimal 40 persen APBD untuk infrastruktur dasar, efektif mulai 6 Januari 2027,” tegas Iing saat ditemui Sabtu, 4 April 2026.

Persiapan sudah digarap sejak draf anggaran tahun ini, dengan mengintegrasikan visi pembangunan ke mandat pasal tersebut. Fokus utama: memperbaiki akses jalan di pelosok Pandeglang, keluhan krusial warga. Soliditas eksekutif-legislatif jadi kunci, termasuk sinergi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan kepala dinas untuk cegah pemborosan di sektor nonprioritas.

Baca Juga :  Cegah PSU di Pilkada 2024, KPU Kota Serang Gelar Bimtek di Tingkat Kelurahan

” Kami kawal bersama DPRD agar terealisasi di RAPBD 2027. Alokasi 40 persen ini fondasi hukum mewujudkan mimpi masyarakat soal infrastruktur,” ujarnya.

Meski fiskal Pandeglang kalah saing dengan Tangerang Raya, Iing mendorong kreativitas pendanaan di luar transfer pusat. Regulasi baru ini jadi peluang emas Pandeglang lepas dari belenggu infrastruktur usang yang menghambat roda ekonomi.
(Red/Difeni)

Share :

Baca Juga

Daerah

Libur Panjang Idul Adha, Pengguna Jalan Tol Tangerang-Merak Diminta Jaga Batas Minimum Kecepatan

Daerah

DWP Dindikbud Banten Gelar Webinar Diikuti Hampir 1000 Peserta

Daerah

Pemkab Serang Promosikan Gerabah dan Batik Khas Serang di Pelabuhan Merak

Daerah

Andra Soni dan Dimyati Ukir 19 Penghargaan Sepanjang 2025

Daerah

City Sanitation Summit AKKOPSI 2024 Digelar di The Royale Krakatau Hotel Cilegon

Daerah

HUT Sanggar Bina Tari Raksa Budaya Ke-37 Tampilkan Tari Kolosal Dengan 370 Penari

Daerah

Diduga Bunuh Diri, Tim SAR Evakuasi Korban di Galian Harjatani Kramatwatu

Daerah

Hibahkan Lahan ke Pemkab Serang, Warga Pamarayan Idamkan Pembangunan Alun-Alun dan Masjid Agung