Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:22 WIB

Mahasiswa Kecam Kekerasan terhadap Wartawan, Desak Perlindungan Kebebasan Pers

BagusNews.Co – Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten (PMPB) secara tegas mengecam tindakan kekerasan yang dialami oleh seorang wartawan saat menjalankan tugas peliputan di lingkungan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) Serang.

Insiden tersebut melibatkan oknum tenaga keamanan perusahaan dan sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas), yang melakukan pengeroyokan terhadap jurnalis yang sedang meliput sidak dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Wildan, Koordinator Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten, menyampaikan bahwa peristiwa tragis ini tidak hanya mencederai fisik korban, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.

“Kebebasan pers, kata dia, dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk intimidasi terhadap kebenaran dan transparansi yang harus dijunjung tinggi dalam negara demokratis,” ujarnya, Kamis, 21 Agustus 2025.

Baca Juga :  Kota Serang Masih Rawan Korupsi, KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Tipikor

Wildan menegaskan bahwa mahasiswa sangat menyesalkan tindakan brutal ini dan menilai bahwa seharusnya jurnalis dilindungi, bukan menjadi korban kekerasan.

Ia menyebut bahwa insiden ini merupakan cerminan kemunduran demokrasi dan bentuk penindasan terhadap suara rakyat.

“Kami menyampaikan tuntutan mengutuk keras tindakan pengeroyokan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum sekuriti dan ormas,” tegasnya.

Selain itu, Wildan mendesak PT GRS Serang untuk bertanggung jawab dengan memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada korban dan masyarakat.

Ia juga menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan sanksi hukum kepada pelaku tanpa pandang bulu, sebagai bentuk penegakan keadilan.

Baca Juga :  Mahasiswa Desak Polda Banten Tindak Tegas Kasus Kekerasan dan Pencegahan Represi dalam Unjuk Rasa

Lebih jauh, Wildan menambahkan bahwa Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) harus turun tangan mengawal proses hukum serta memastikan perlindungan terhadap jurnalis.

Ia menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk solid dalam membela kebebasan pers dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis.

Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten berkomitmen akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. “Pers bukan musuh rakyat, tapi sahabat demokrasi,” tuturnya.

Peristiwa ini juga diduga melibatkan keterlibatan oknum aparat di lokasi, sehingga memperumit situasi kekerasan yang terjadi. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya penindasan terhadap kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan di lapangan. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang Ramadhan, Polres Serang Ringkus Belasan Anggota Geng Motor

Hukum dan Kriminal

DPC GMNI Serang Minta Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas Menjadi Atensi APH dan Pemerintah

Daerah

Pemprov Banten Lakukan MoU Dengan 7 Rumah Sakit Guna Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Hukum dan Kriminal

Polres Serang Bongkar Sindikat Pencurian Modus Ganjal ATM

Daerah

Warga Dokumentasikan Surat Suara yang Dicoblos, Bawaslu Kabupaten Serang Kerahkan Panwascam dan Pengawas TPS

Daerah

Sidang PHPU Kabupaten Serang, Saksi Pemohon Hadirkan Dua Kepala Desa

Hukum

Dua Bulan Jualan Sabu, Sopir Tembak Dicokok Satresnarkoba Polres Serang

Hukum dan Kriminal

Hari Ke-6 Operasi Patuh Maung, Polres Pandeglang : Mayoritas Pelanggaran Tidak Menggunakan Helm