Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:19 WIB

Insiden Pengeroyokan terhadap Wartawan, Polda Banten Amankan Dua Anggota Brimob

BagusNews.Co – Polda Banten menanggapi insiden dugaan kekerasan yang menimpa wartawan saat kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di lokasi PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Kejadian tersebut menimbulkan keprihatinan dari berbagai kalangan, termasuk media dan masyarakat, terkait perlindungan terhadap wartawan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyatakan, pihaknya saat ini telah mengamankan dua anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Kedua anggota tersebut saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan peran dan keterlibatannya dalam kekerasan yang terjadi.

Baca Juga :  Jurnalis Muda Banten Gelar Aksi Solidaritas Kecam Gugatan Rp200 Miliar terhadap Tempo

“Dua anggota yang sedang diperiksa berinisial TG dan TR. Pemeriksaan masih berjalan, dan hasilnya akan kami sampaikan secara resmi setelah proses selesai,” ujarnya dalam keterangannya pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Ia menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan, termasuk terhadap anggotanya sendiri jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami berharap masyarakat dan rekan-rekan media tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Percayakan prosesnya kepada kami,” tambahnya.

Baca Juga :  Komnas Perempuan Suarakan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di UIN SMH Banten

Selain itu, Polda Banten membuka ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau menjadi korban untuk membuat laporan resmi. Langkah ini diambil agar penanganan kasus dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memastikan keadilan ditegakkan secara objektif.

Insiden ini menjadi perhatian serius, mengingat kekerasan terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan di lapangan merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan pers dan bisa menimbulkan ketakutan di kalangan jurnalis. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Polres Serang Tindak Lanjuti Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Keamanan Proyek Gardu PLN

Daerah

Dari Sabu hingga Uang Palsu, Kejari Pandeglang Musnahkan BB Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Hukum dan Kriminal

Polda Banten Tangkap 97 Pengedar dan Pengguna Narkoba

Daerah

Didemo Warga Padarincang Terkait PT STS, Asda I: Tunggu Arahan Bupati Serang

Daerah

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan dari 88 Perkara

Hukum dan Kriminal

Ayah Korban Percobaan Rudapaksa di Binuang Tuntut Keadilan

Hukum dan Kriminal

Babak Baru Penangkapan 15 Warga Padarincang, Tim Advokasi Ajukan Pra Peradilan

Daerah

Belasan Ton Cincau dan Agar-agar Berformalin Dimusnahkan di Serang