BagusNews.Co – Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini menghadapi situasi darurat sampah yang memerlukan penanganan cepat dan terintegrasi.
Untuk menghadapi kondisi tersebut, Walikota Tangsel Benyamin Davnie memberikan keleluasaan anggaran kepada seluruh dinas teknis terkait agar mampu melakukan langkah-langkah strategis secara maksimal.
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mempercepat penanganan permasalahan sampah yang semakin kompleks dan mendesak.
Benyamin menjelaskan bahwa keleluasaan anggaran tidak hanya diberikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tetapi juga kepada dinas-dinas lain yang berperan dalam penanganan sampah, seperti Dinas Cipta Karya dan Dinas Sumber Daya Air.
“Saya dari aspek anggaran, saya memberikan keleluasaan kepada dinas teknis, bukan saja DLH, tapi juga dinas teknis yang lain,” ujarnya saat ditemui di Kantor Puspemkot Tangsel, Rabu, 14 Januari 2026.
Menurutnya, peran dari dinas-dinas tersebut sangat penting dalam mendukung penanganan sampah secara cepat dan efektif.
Dinas Cipta Karya, misalnya, bertanggung jawab membangun infrastruktur seperti saluran air dan fasilitas penunjang lainnya, sementara Dinas Sumber Daya Air berperan dalam pembangunan jalan dan fasilitas pengelolaan limbah.
“Dinas Cipta Karya yang harus membangun air lindinya, kemudian dinas sumber daya air, yang membangun jalan, membuat cerobong asapnya, burgernya, dan seterusnya. Semua keleluasan anggaran ini saya berikan,” tegas Benyamin.
Ia menegaskan bahwa fokus utama pemerintah kota saat ini adalah memastikan penanganan sampah di hilir berjalan efektif melalui kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mekski demikian, penanganan di sektor hulunya juga terus dilakukan, termasuk penegakan aturan terhadap pelanggar Perda tentang pengelolaan sampah.
“Karena di lapangan masih banyak sampahnya. Jadi yang harus saya selesaikan itu di hilirnya sampah dimusnahkan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam rapat terakhir, dirinya sudah menugaskan aparat keamanan dan aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan.
“Saya sudah tugaskan dalam rapat kemarin, dihadiri Pak Wakapolres, Pak Dandim, itu nanti akan kita tegakkan peraturan kepada masyarakat yang melanggar Perda tentang pengelolaan sampah,” ujarnya.
Benyamin menambahkan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar bisa berupa denda uang maupun hukuman kurungan.
“Jadi yang membuang sampah sembarangan, itu ada sanksinya, baik denda uang maupun denda kurungan badan. Saya juga sudah tugaskan Kasatpol-PP berkoordinasi dan dalam minggu-minggu ini, ini sudah mulai bergerak di lapangan untuk menegakkan aturan,” pungkasnya. (Red/Munjul)







