Home / Daerah

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:46 WIB

Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Meningkat, Bupati Tangerang Larang Truk Tambang Melintas

Jalan Rusak di Tangerang l Dok. Munjul-BNC

Jalan Rusak di Tangerang l Dok. Munjul-BNC

BagusNews.Co – Kerusakan jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena jalan yang rusak tidak hanya menghambat mobilitas masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar rapat kesiapan operasi pengamanan dan pengaturan lalu lintas angkutan tambang guna menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang penghentian sementara kegiatan pengurukan tanah di kawasan pengembangan perumahan dan industri yang sedang berlangsung.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid, ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, aparat kepolisian, TNI, dan instansi terkait berlangsung di aula Pendopo Bupati pada Selasa, 24 Februari 2026.

Maesyal menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dan bersifat sementara guna mempercepat perbaikan konstruksi jalan yang mengalami kerusakan di sejumlah titik di wilayah Tangerang.

“Pada 18 Februari kita telah melakukan sosialisasi dan menyepakati bersama penghentian sementara angkutan truk pertambangan tanah di ruas-ruas jalan yang kondisinya rusak. Kita akan menindaklanjuti implementasi Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026,” ujar Maesyal.

Ia menambahkan, langkah ini diambil sebelum kebijakan serupa dari pemerintah pusat berlaku secara nasional mulai 13 Maret hingga 30 Maret 2026.

Keputusan ini diambil karena sejumlah ruas jalan non-tol di Kabupaten Tangerang mengalami kerusakan ringan, sedang, hingga berat yang berdampak langsung terhadap meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga :  Dinas PUPR Kota Tangerang Perbaiki Jalan Prabu Kian Santang

Beberapa ruas jalan yang menjadi perhatian utama meliputi Jalan Raya Pakuhaji, Jalan Adiyasa, Jalan Mauk–Sepatan, Jalan Raya Sukadiri, Jalan Cadas–Kukun, serta Jalan Raya Pasar Kemis. Kerusakan di jalan-jalan ini telah menyebabkan kecelakaan yang berujung korban jiwa, sehingga pemerintah daerah merasa perlu mengambil tindakan cepat dan tegas.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Kebijakan ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyatakan, saat bulan Ramadan, volume lalu lintas mengalami peningkatan signifikan, terutama dari pukul 15.00 hingga 18.00 WIB, yang menyebabkan kemacetan dan potensi kecelakaan seperti di wilayah Pasar Kemis dan jalur lainnya.

“Beberapa pekan lalu terjadi kecelakaan beruntun di jalur yang sama dan menjadi perhatian publik. Kondisi ini menunjukkan bahwa langkah yang diambil Bupati sudah arif dan bijaksana. Kebijakan ini bersifat sementara dan semata-mata untuk keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Indra juga menegaskan, aparat kepolisian bersama unsur Forkopimda akan melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran di lapangan.

Ia mengajak para pelaku usaha dan pengembang agar mendukung kebijakan ini, karena pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah strategis untuk mempercepat perbaikan jalan agar kembali layak dilalui.

Baca Juga :  Jelang Fornas VII, IeSPa Banten Seleksi Atlet MLBB dan PUBG

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Jaenudin menambahkan bahwa Dinas Perhubungan bertanggung jawab dalam mengendalikan implementasi kebijakan ini di lapangan, termasuk pengaturan lalu lintas dan penempatan personel di titik-titik prioritas.

“Kebijakan ini bukan untuk menghambat kegiatan investasi, melainkan sebagai upaya percepatan perbaikan infrastruktur jalan serta perlindungan keselamatan masyarakat. Surat Edaran tersebut sudah ditetapkan sejak 20 Februari 2026 di Tigaraksa dan mulai berlaku secara efektif,” katanya.

Adapun pokok-pokok surat edaran tersebut meliputi penghentian sementara kegiatan pengurukan tanah di kawasan perumahan dan industri yang menggunakan truk tambang golongan III, IV, dan V (3 sumbu atau lebih) di seluruh jalan non-tol di Kabupaten Tangerang. Selain itu, truk golongan II (2 sumbu, MST ≤ 8 ton) diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB, dengan pengecualian tidak melintas di 13 ruas jalan prioritas yang sedang atau akan dilakukan perbaikan.

Langkah ini diambil mulai pukul 00.01 WIB pada 21 Februari 2026 dan berlaku sampai seluruh perbaikan konstruksi jalan selesai dan jalan dinyatakan layak dilalui. Pemerintah daerah menegaskan bahwa semua tindakan pengawasan dan penindakan akan dilaksanakan secara terpadu oleh aparat penegak hukum dan perangkat daerah terkait demi keamanan dan keselamatan masyarakat. (Red/Munjul)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dukung Transisi Energi Bersih, PLN Serahkan Sertifikat Energi Terbarukan untuk 5 Istana Kepresidenan

Daerah

Tanjakan Bangangah Lagi Diperbaiki, Ruas Mengger-Caringin Bakal Dialihkan

Daerah

Respon Langsung Aspirasi Masyarakat Saat Kunjungan, Andra Soni Tinjau Jembatan Bambu Antar Desa

Daerah

Bunda Literasi Banten Tinawati Andra Soni: Mari Membaca dan Kunjungi Perpustakaan

Daerah

Hadiah Kemerdekaan RI ke-77, PLN Sambung Pasang Baru Listrik Gratis di Banten

Daerah

Pemprov Banten dan Relawan Bersihkan 15 Ton Sampah di Sungai Cibanten

Daerah

Warga Kota Serang 6 Tahun Lumpuh Belum Dapat Bantuan Pemerintah

Daerah

Pemkot Tangsel Salurkan Bantuan Rp405 Juta bagi Guru Mengaji dan Imam Masjid