BagusNews.Co – Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengamankan seorang penumpang kapal ferry berinisial KB (46) di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
Ia ditahan petugas lantaran kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver tanpa izin dan tanpa bukti kepemilikan yang sah atau ilegal.
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki menyampaikan kronologis kejadian tersebut bermula dari laporan polisi Nomor 6 Tanggal 08 Maret 2026 Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial KB dan RH, pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 22.35 WIB.
”Dua orang tersangka menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung menuju Pelabuhan Merak,” ungkap Hengki, dalam pres conference di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis, 26 Maret 2026.
”Ketika dilakukan pemeriksaan menggunakan alat X-ray, terdeteksi adanya benda mencurigakan di dalam tas ransel yang dibawa oleh tersangka KB. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 mm yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam tas,” sambungnya.
Hengki mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial SA yang saat ini DPO melalui perantara RH.
Dia juga menjelaskan motif serta modus operandi yang dilakukan para pelaku.
”Motif kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan. Modus operandi yang dilakukan, tersangka KB membeli senjata api melalui perantara RH dari SA yang saat ini DPO dengan harga Rp7.750.000. Dari transaksi tersebut, tersangka RH memperoleh keuntungan sebesar Rp1.125.000,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka KB antara lain 1 unit handphone merek Realme C12, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 5 butir peluru kaliber 9 mm, dan 1 buah tas warna hitam.
Sedangkan, barang bukti tersangka RH yaitu 1 unit handphone merek Realme C67.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Hengki. (Red/ Roy)







