Home / Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 11:23 WIB

BKPSDM Kota Serang Ingatkan ASN: WFH Bukan Libur

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni I Dok. Roy-BNC

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni I Dok. Roy-BNC

BagusNews.Co – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap hari Jumat.
‎
‎Kebijakan WFH yang diterapkan setiap hari Jumat ini dipastikan akan segera berlaku mulai pekan kedua April 2026.
‎
‎Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni menyebutkan, dasar hukum kebijakan ini sudah terbit secara nasional dan aturan pelaksanaan di daerah saat ini sedang dalam proses akhir.
‎
‎”Regulasinya udah keluar ya. Secara nasional penerapan WFH itu di hari Jumat. Nanti kita umumkan, suratnya sedang proses tanda tangan. Jadi mulai April 2026 setiap hari Jumat WFO dan WFH,” ujar Murni, Jumat, 3 April 2026.
‎
‎Ia menerangkan, penerapan kebijakan ini nantinya akan diatur dalam persentase tertentu antara pegawai yang bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) maupun yang bekerja dari rumah.
‎
‎Meski demikian, Murni menegaskan bahwa layanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama sehingga pengaturan tersebut disesuaikan agar pelayanan publik berjalan tetap maksimal.
‎
‎”Kalau WFH itu nanti ada presentasenya. Tapi kalau pelayanan publik itu dipastikan nanti kita lihat supaya jalannya pelayanan tetap optimal. Nanti saya share SE-nya, dari Kemendagri dan Kemenpan RB juga sudah keluar per tanggal 31 Maret 2026 kemarin,” jelasnya.
‎
‎Lebih jauh, ia menyampaikan kebijakan ini merupakan salah satu langkah pemerintah daerah dalam melakukan efisiensi anggaran belanja daerah.
‎
‎Hal ini sejalan dengan aturan mengenai batas maksimal belanja pegawai, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yaitu sebesar 30 persen.

Baca Juga :  Pemkot Serang dan Ahli Waris Pemilik Lahan SDN Kuranji Sepakat Damai

‎”Seperti yang disampaikan kita efisiensi ya. Kalau HKPD 30 persen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Memang HKPD itu belanja pegawai harus 30 persen. Kalau secara struktur belanja pegawainya mungkin bisa ditanyakan ke BPKAD,” paparnya.
‎
‎Untuk memastikan produktivitas kerja tidak menurun meskipun bekerja di luar kantor, BKPSDM akan memantau kinerja pegawai melalui sistem berbasis aplikasi yakni e-Kinerja (e-Kin).
‎
‎”Kita ada basic data dan ini juga sedang kerja sama dengan BKN nanti ada e-Kin harian yang produknya bisa kita pantau rekan-rekan pegawai yang memang ditugaskan untuk WFH. Ingat ya WFH itu bukan libur,” tegasnya.
‎
‎Murni menambahkan, kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari surat edaran pemerintah pusat. Pemerintah Kota Serang juga telah menyiapkan aturan turunan di tingkat daerah sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
‎
‎”Ada dong. Itu pasti ada karena kan turunan dari SE yang keluar dari Kemendagri dan Kemenpan RB. Sampai kita tunggu kebijakan pusatnya seperti apa, kita tetap mengikuti kebijakan atau arahan dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Penyakit ISPA di Kecamatan Kasemen Capai 663 Kasus, Didominasi Anak-Anak

Daerah

Klarifikasi Bank Banten terkait Video Pelayanan Petugas Samsat Cikande

Daerah

Kota Serang Siaga DBD, 13 Pasien Meninggal Dunia

Daerah

Pemkab Serang Tingkatkan Pengelolaan Lingkungan Melalui Pengembangan Laboratorium Dinas LH

Daerah

Pemkot Serang Gelar Pasar Murah Bersubsidi, Penuhi Kebutuhan Warga hingga Idul Fitri 1447 H

Daerah

200 Ribu Kendaraan di Kabupaten Serang Menunggak Pajak

Daerah

Dorong Ekonomi Masyarakat, Bupati Pandeglang Lobi Baznas RI di Jakarta

Daerah

Pemprov Banten Ajak BKOW Bersinergi Tangani Stunting