Home / Daerah / Hukum / Politik

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:26 WIB

Asal Jujur, Eks Napi Koruptor Bisa Jadi Calon Kepala Daerah

BagusNews.Co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di perhelatan Pilkada Serentak 2024.

Demikian diungkapkan KPU Kabupaten Serang Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi kepada BagusNews.Co usai  menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, di Hotel Forbis, Waringinkurung, Kabupaten Serang, Jumat 26 Juli 2024.

Asmawi menyebutkan bahwa mantan napi koruptor dengan ancaman 1-5 tahun dapat mengikuti kontestasi Pilkada Serentak November 2024 mendatang. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota kepada partai-partai politik.

Baca Juga :  Hindari Kemacetan Pasca Lebaran 2026, Warga Pilih Liburan ke Taman Benteng Speelwijk Kota Serang

Lebih lanjut, Asmawi mengatakan, soal calon yang pernah tersandung tindak pidana dan pernah terjerat hukum di PKPU saat ini bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Asalkan, calon tersebut terbuka mengumumkan latar belakang dirinya kepada umum.

“Bisa (mencalonkan) tetapi harus ada pengakuan dari para terduga dan diumumkan di media cetak,” ujarnya.

Asmawi menambahkan, calon yang hendak mencalonkan diri juga harus melewati lima tahun setelah menjalani hukuman. Setelahnya yang bersangkutan baru bisa mencalonkan dan mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

Asmawi menambahkan, terdapat perbedaan antara PKPU saat ini dan PKPU sebelumnya adalah dalam segi batas usia pencalonan.

Baca Juga :  Andra Soni-Dimyati Dapat Dukungan GRIB Jaya, Susun Upaya-upaya Pemenangan

“Perbedaannya di syarat usia di peraturan sebelumnya syarat minimum untuk calon gubernur dan wakil gubernur itu 35, sedangkan di peraturan baru calon gubernur dan wakil gubernur di usia 30 sementara bupati dan walikota di usia 25,” ujar Asmawi.

Terakhir, Asmawi mengungkapkan, pendaftaran pasangan calon dibuka selama 3 hari pada Agustus 2024 mendatang.

“Pendaftaran pasangan calon itu dibuka di tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024,” ungkapnya.

Ditanya apakah sudah ada pasangan calon yang menjalin komunikasi, Asmawi mengatakan belum ada. “Belum,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua KNPI Kabupaten Tangerang Sabet Penghargaan MCA 2023

Daerah

Jalan Penghubung Tiga Kecamatan Diperbaiki, Yedi Rahmat: Tolong Dijaga

Politik

Yakin Menang, Calon Bupati Serang Zakiyah Nyoblos di Kota Serang Didampingi Yandri

Politik

Airin Siapkan Program Kartini Banten untuk Pemberdayaan Perempuan dan Anak

Daerah

Gelar Aksi Demonstrasi, Tenaga Honorer di Pemprov Banten Minta Pemerintah Segera Rumuskan Formulasi Penyelesaian Masalah

Daerah

Dipersoalkan, Walikota Serang Dukung Wisuda TK-SMA

Daerah

Pemkot Tangsel Salurkan Bantuan Rp405 Juta bagi Guru Mengaji dan Imam Masjid

Daerah

Dies Natalis STAI Syekh Manshur, Iing Ajak Pelajar Investasi Ilmu untuk Dunia dan Akhirat