Home / Daerah / Hukum / Politik

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:26 WIB

Asal Jujur, Eks Napi Koruptor Bisa Jadi Calon Kepala Daerah

BagusNews.Co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di perhelatan Pilkada Serentak 2024.

Demikian diungkapkan KPU Kabupaten Serang Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi kepada BagusNews.Co usai  menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, di Hotel Forbis, Waringinkurung, Kabupaten Serang, Jumat 26 Juli 2024.

Asmawi menyebutkan bahwa mantan napi koruptor dengan ancaman 1-5 tahun dapat mengikuti kontestasi Pilkada Serentak November 2024 mendatang. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota kepada partai-partai politik.

Baca Juga :  Pengusaha Gilingan Padi Kritisi HPP Gabah yang Ditetapkan Presiden

Lebih lanjut, Asmawi mengatakan, soal calon yang pernah tersandung tindak pidana dan pernah terjerat hukum di PKPU saat ini bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Asalkan, calon tersebut terbuka mengumumkan latar belakang dirinya kepada umum.

“Bisa (mencalonkan) tetapi harus ada pengakuan dari para terduga dan diumumkan di media cetak,” ujarnya.

Asmawi menambahkan, calon yang hendak mencalonkan diri juga harus melewati lima tahun setelah menjalani hukuman. Setelahnya yang bersangkutan baru bisa mencalonkan dan mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

Asmawi menambahkan, terdapat perbedaan antara PKPU saat ini dan PKPU sebelumnya adalah dalam segi batas usia pencalonan.

Baca Juga :  Dinsos Kota Serang Minta Warga Reaktivasi Kembali BPJS PBI yang Dinonaktifkan

“Perbedaannya di syarat usia di peraturan sebelumnya syarat minimum untuk calon gubernur dan wakil gubernur itu 35, sedangkan di peraturan baru calon gubernur dan wakil gubernur di usia 30 sementara bupati dan walikota di usia 25,” ujar Asmawi.

Terakhir, Asmawi mengungkapkan, pendaftaran pasangan calon dibuka selama 3 hari pada Agustus 2024 mendatang.

“Pendaftaran pasangan calon itu dibuka di tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024,” ungkapnya.

Ditanya apakah sudah ada pasangan calon yang menjalin komunikasi, Asmawi mengatakan belum ada. “Belum,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

PWI Pandeglang Kecam Pengeroyokan Wartawan di Kabupaten Serang

Daerah

Harap Akses Menuju BIS Dilebarkan oleh Pemerintah Pusat, Andra Soni : Bisa Jadi Lokasi Pertumbuhan Ekonomi Baru

Daerah

Ingin Optimalkan Pelayanan, Wali Kota Cilegon Robinsar : Saya Ingin Semaksimal

Daerah

Al Muktabar Sambut Kunjungan Peserta Diklat Sekolah Staf Dinas Luar Negeri di Provinsi Banten

Daerah

Samsat Pandeglang Urai Antrean Cek Fisik Kendaraan

Daerah

Atlet Panahan Cilegon Sumbang Emas untuk Banten di Kejurnas Kudus

Daerah

Rano Karno dan Zaki Iskandar Mesra di Acara Festival Cengkok Kabupaten Tangerang

Daerah

Ribuan Siswa Tingkat SMP Sederajat di Pandeglang Ikuti Bupati Cup 2025