BagusNews.Co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tetapkan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang sebagai tersangka kasus penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.
Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa mengatakan, tersangka berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Disaprpora Kota Serang.
“Jadi yang bersangkutan ini tersangka S melakukan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan pihak ketiga tanpa melalui prosesdur,” kata Lulus Mustofa di kantor Kejari Serang, Selasa, 31 Juli 2024.
Lulus mengatakan, seharusnya pihak ketiga sebelum mengelola aset pemerintah harus membayarkan sewa minimal 2 hari sebelum penandatanganan PKS tersebut.
“Kenyataannya sampai hari ini uang sewa itu tidak di bayar, tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah sesuai dengan perhitungan jasa pelayanan penilai publik senilai Rp483 juta,” katanya.
Bahkan, kata Lulus, usai PKS yang ditandatangani pada 16 Juni 2023 hingga saat ini pihak ketiga sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp456 juta dari pengelolaan tersebut.
“Jadi pemasukan ke rekening kas umum daerah itu sama sekali tidak ada,” ucapnya.
Lulus Mustofa juga mengatakan, adapun luas lahan yang dikelola oleh pihak ketiga tersebut seluas 5689,83 m². Dan saat ini telah berdiri sebanyak 56 kios serta pembangunan kios masih berjalan sehingga kemungkinan terus bertambah jumlahnya.
Lulus juga menegaskan, bahwa saat ini pihaknya masih mendalami pihak ketiga dan pihak lainnya. Hal ini lantaran Kepala Disaprpora melakukan PKS tidak sesuai prosedur.
“Jadi total kerugian negara juga saat ini masih dalam proses pendalaman. Insya Allah nanti menyusul tersangka lain,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, kata Lulus Mustofa, tersangka akan dikenakan Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2, pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dengan ancaman dalam pasal 2 pidana seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun atau paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan dalam pasal 3 berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp1 miliar. (Red/Misbah)







