Home / Daerah / Hukum

Rabu, 31 Juli 2024 - 17:43 WIB

Pemkot Serang Berikan Bantuan Hukum Kepada Tersangka Kadisparpora

BagusNews.Co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang yang menjadi tersangka kasus penyewaan lahan untuk kios pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang.

“Saya sangat prihatin atas kejadian ini, kami dengan teman-teman akan memberikan bantuan yang diperlukan. Seperti pendampingan hukum, baik kepada pak Kadis maupun pihak keluarga,” kata Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Rabu, 31 Juli 2024.

Oleh karena itu, kata Nanang, dirinya  mengingkatkan kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan pemerintah Kota Serang untuk selalu berhati-hati dalam membuat kebijakan.

“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua, supaya dikemudian hari tidak terjadi hal-hal yang seperti ini,” katanya.

Baca Juga :  Pemkot Serang Anggarkan Rp1,5 M Untuk Kendaraan Dinas Walikota dan Wakil Walikota Serang Baru

Sedangkan terkait sanksi yang akan diberikan kepada tersangka saat ini yaitu Kepala Disparpora Kota Serang masih menunggu keputusan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

“Karena ini masih tersangka di Pengadilan terdakwa, nanti tinggal nunggu keputusan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah sebelum dinyatakan dan diputuskan oleh pengadilan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Yedi mengungkapkan, terkait bantuan hukum yang akan diberikan kepada tersangka Kepala Disparpora Kota Serang masih dalam tahap musyawarah internal Pemkot Serang.

“Jadi kami harus diskusi dulu dengan teman-teman pak Sekda dan pak Asda, seandainya ada, tentunya kita akan memberikan bantu hukum juga,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pejabat Kantor Bea Cukai Soetta Ditahan Penyidik Kejati Banten

Yedi mengaku, bahwa sebelumnya tersangka telah melaporkan kepada dirinya kaitnya dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS)  dengan pihak pengelola kios stadion yang tidak sesuai prosedur.

“Yang disampaikan pak Sarnata ada kerjasama tahun berapa gitu, dan beliau tidak mengikuti prosedur sesuai ketentuan. Maka sebagai Pj Walikota Serang kita hanya  tunggu kewenang Kejari saja,” katanya.

Atas dasar itu, Yedi berharap agar semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkot Serang untuk tetap berhati-hati dalam mengelola keuangan maupun pemerintahan.

“Jadikan itu buat pelajaran untuk kita semua, bahwa kedepan tata kelola pemerintahan maupun keuangan harus berjalan sesuai peraturan Undang-undang,” tegasnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

RHI (36), tersangka pemerkosaan anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, diamankan Satreskrim Polresta Serang Kota.

Hukum

Tak Kuasa Menduda, Pria di Serang Tega Perkosa Anak Kandung Berkali-kali

Daerah

Deni Hermawan Jadi Plt Kepala Bapenda

Daerah

Pemboikotan Produk Terafiliasi Dengan Israel, Ini Kata MUI Kota Serang

Daerah

Ekonomi Digital Tumbuh, Penjualan Listrik PLN Semester I Capai 137,12 TWh

Daerah

Ribuan Warga Kota Serang Menderita ISPA, Politikus NasDem Desak Pemkot Buka Posko Kesehatan

Daerah

Ganjar Senam Bareng Ribuan Warga hingga Emak-emak di CFD Serang, Teriakkan ‘Presiden Rakyat’ Mengudara

Daerah

Dimyati Natakusumah Hadiri Pelantikan PW Fatayat NU Provinsi Banten

Daerah

Isi Kekosongan Jabatan, BKPSDM Kota Serang Lakukan Promosi dan Rotasi Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas