BagusNews.Co – Dalam upaya menumbuhkan semangat nasionalisme di lingkungan kerja, seluruh pegawai Pemkot Serang diwajibkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, setiap Selasa dan Kamis pagi.
Pj Walikota Serang Nanang Saefudin mengungkapkan, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
“Kebijakan ini dibahas oleh Komisi II DRR RI saat rapat bersama pemerintahan daerah,” kata Nanang kepada wartawan di Sekretariat Daerah Pemkot Serang, Rabu, 13 November 2024.
Nanang melanjutkan, menyanyikan lagu Indonesia Raya ini dilakukan pada setiap hari Selasa dan Kamis pukul 10.00 WIB. Selain itu, ada juga program mendengarkan serta membacakan teks Pancasila setiap Rabu dan Jum’at.
“Jam 10 pagi setiap hari Selasa dan Kamis menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan untuk pembacaan teks Pancasila itu dihari Rabu dan Jum’at,” tuturnya.
Walaupun pihaknya belum mendapatkan surat edaran dari Pemprov Banten, Nanang sangat menyambut baik dan akan menerapkan di lingkungan Pemkot Serang.
“Dan ini saya pikir bagus untuk menumbuhkembangkan semangat kebangsaan, dan kita akan terapkan di Pemkot Serang,” tegasnya.
Nanang menambahkan, kegiatan ini dilakukan di kantor masing-masing OPD.
“Di kantor misalnya lagi rapat jam 10 berhenti dulu lalu berdiri dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,” bebernya.
Nanang pun meminta kepada awak media untuk selalu memantau jika ada OPD tidak melaksanakan kebijakan tersebut.
“Mohon teman-teman juga saling mengingatkan,” pungkas Nanang. (Red/Latif)







