BagusNews.Co – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang menggelar rapat pleno, terkait aduan warga tentang rumah pribadi yang dijadikan tempat ibadah (gereja) tanpa izin di Perumahan Alam Lestari, Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang, Amas Tadjudin mengatakan, segala bentuk peribadatan yang dilakukan di rumah pendeta (Heri Engka) harus dihentikan selama tak memenuhi prosedur perizinan.
“Maka oleh karena itu, FKUB memutuskan untuk seluruh kegiatan di rumah yang dijadikan rumah ibadah itu harus dihentikan sejak sekarang,” kata Amas kepada wartawan, Senin, 2 Desember 2024.
Lanjut Amas, bahwa keputusan FKUB yang dikeluarkan hari ini bersifat final dan mengikat.
“Keputusan kami (FKUB) final dan mengikat, bahwa seluruh kegiatan dari rumah tinggal atas nama pak Heri Engka menjadi rumah ibadah harus dihentikan mulai sejak hari ini,” tegas Amas.
Masih kata Amas, bahwa sebelumnya sudah ada pengaduan dari masyarakat setempat lewat surat tertulis yang dilayangkan kepada FKUB Kota Serang.
“Masyarakatnya mengadukan kepada kami, ada surat tertulis berkaitan dengan keberatan hal tersebut rumah dijadikan rumah ibadah,” tuturnya.
Selanjutnya Amas mengatakan, pihaknya tak keberatan jika perubahan rumah tinggal menjadi rumah peribadatan selama prosedur perizinannya terpenuhi.
“Atau rumah itu jadi tempat ibadah, boleh tapi ajukan perizinan, itu yang akan kami tanggapi berikutnya,” ucap Amas.
Masih dikatakan Amas, pihaknya tak pandang bulu untuk menindak segala bentuk pendirian rumah ibadah yang tak memenuhi prosedur perizinan.
“Tapi juga jangan lupa, bukan hanya gereja yang kita sikapi, semua tempat ibadah tanpa izin,” tegasnya.
Sementara itu, anggota FKUB Kota Serang dari unsur umat kristiani, Andronikus Pramijan menjelaskan, keputusan yang dikeluarkan oleh FKUB melalui rapat pleno hari ini merupakan keputusan bersama.
“Itu kesepakatan bersama terkait penghentian kegiatan ibadah di rumah pribadi tanpa izin,” kata Andronikus.
Selanjutnya, Andronikus mengatakan bahwa segala bentuk pendirian rumah peribadatan, termasuk juga rumah pribadi yang dijadikan tempat ibadah sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.
“Kalau rumah ibadah itu ada aturannya, sesuai dengan PBM nomor 8 dan 9 tahun 2006, peraturan itu juga yang mengatur baik rumah yang dijadikan tempat ibadah atau gedung umum yang dijadikan tempat ibadah,.maka harus mengacu pada PBM yang ada,” pungkasnya.
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 mensyaratkan, perlunya izin untuk menggunakan bangunan sebagai rumah ibadah, serta keharuan mendapat persetujuan dari masyarakat yang tinggal di sekitarnya. (Red/Lathif)







