BagusNews.Co – Atas pengelolaan sampah yang dinilai masih buruk, Pemkot Serang mendapat surat peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal itu disampaikan oleh Pj Walikota Serang Nanang Saefudin di gedung DPRD Kota Serang, Selasa, 14 Januari 2025.
Nanang menerangkan, bahwa Kota Serang masuk dalam katagori kota/kabupaten yang buruk dalam mengelola sampah.
“Kita termasuk Kabupaten/kota dari 8 Kabupaten/Kota yang mendapatkan surat peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup, tentu agar pengelolaan sampah lebih baik lagi” tutur Nanang.
Lanjut Nanang, dalam surat tersebut KLHK meminta Pemkot Serang untuk dapat berbenah dalam pengelolaan sampah.
“Artinya tata kelola pengelolaan sampah itu harus lebih baik lagi,” ucap Nanang.
Seharusnya, sampah yang akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) harus bisa dipilah untuk didaur ulang.
“Jadi jangan sampai nanti membuang sampah ke TPA itu dibuang begitu saja, harus ada daur ulang, harus ada mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi mengaku bahwa perilaku masyarakat lah yang selalu membuang sampah tidak pada tempatnya.
“Kalau untuk sampah itu secara rutin kita bersihkan, tetapi perilaku masyarakat yang membuang sampah pada saluran air dan itu juga menjadi perhatian kita,” ungkap Farach.
Selanjutnya, Farach berharap agar masyarakat dapat memilah dan mengolah sampah yang akan dibuangnya.
“Kita harapkan masyarakat secara sadar dapat memilah dan mengolah sampah,” tegas Farach. (Red/Lathif)







