Home / Daerah

Senin, 14 April 2025 - 15:13 WIB

Relaksasi Pajak, Fraksi Demokrat DPRD Banten: Upaya Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

BagusNews.Co – Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Banten, Taufik Arahman angkat bicara terkait kebijakan Gubernur Banten Andra Soni soal penghapusan tunggakan dan denda pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sudah dimulai empat hari lalu atau tanggal 10 April 2025.

Kebijakan relaksasi pajak tersebut disambut antusias masyarakat, lantaran kebijakan yang dianggap meringankan beban masyarakat, yang kedepannya bisa meningkatkan kesadaran masyarakat.

Taufik Arahman mengapresiasi kebijakan tersebut dirinya mengatakan, kebijakan penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan syarat masyarakat membayar pajak tahun saat ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang telah menunggak pajak tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Relawan Andra-Dimyati Susun Rencana Pembangunan, Agus Yadi : Bukan RPJMD Tandingan Pemprov Banten

Saat ini, kata Taufik, masyarakat yang mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya sangat antusias membayar pajak. Lantaran mendapat keringanan.

Dengan antusiasme masyarakat yang tinggi, Taufik mengatakan kebijakan tersebut akan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 dari sektor Pajak kendaraan.

“Wajib pajak menggunakan momentum tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap pemerintah dalam hal ini Pajak, dan itu secara otomatis PAD mengalami peningkatan,” kata Taufik kepada wartawan, Senin, 14 April 2025.

Politisi Partai Demokrat juga mengatakan, kebijakan itu juga dalam upaya mengukur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten di tahun mendatang.

Baca Juga :  Pemprov Banten Buka Seleksi Penerimaan Pegawai RSUD Labuan dan Cilograng, Ini Jadwal Tahapannya

“Ini juga upaya untuk memvalidasi kendaraan masih ada atau memang sudah tidak ada, sehingga Pemprov Banten dapat mengukur APBD tahun-tahun mendatang,” ujarnya.

Kata Taufik, kebijakan yang hanya berjalan dari tanggal 10 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 ini juga dalam upaya Pemprov Banten membangun tradisi taat membayar pajak.

Disisi lain, Taufik juga meminta Pemprov Banten tetap memperhatikan masyarakat yang selalu taat pajak dalam upaya mencegah terjadinya moral hazard.

“Pemprov juga harus memberikan insentif bagi wajib pajak yang taat membayar pajak, untuk mencegah terjadinya penurunan disiplin membayar pajak,” pungkas Taufik. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Aplikasi E-SAPA Permudah Monitoring dan Perlindungan Perempuan dan Anak

Daerah

Unik, Nama Kepala Kantor Kemenag Kota Serang Sama dengan Walikota

Daerah

Bupati Pandeglang Lantik 3 Kepala OPD

Daerah

Puluhan Nakes Dinkes Banten Ikuti Pengukuran Kebugaran

Daerah

Dinkes Kota Serang Bakal Bantu Buatkan BPJS Untuk Wisam Yang Menderita Lumpuh

Daerah

Dinkes Banten Tingkatkan Sinergi Bersama Organisasi Profesi Dalam Inovasi Poster Cetting

Daerah

Sungai Cilemer Meluap Lagi: 422 Keluarga Terisolir Banjir di Pandeglang, Warga Pasrah Hujan Tak Kunjung Reda

Daerah

Lebaran di Banten Selatan Disambut Jalan Rusak, Warga Minta Pemkab Lebak Buka Mata dan Hati