BagusNews.Co – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lokasi galian C di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan.
Sidak tersebut dilaksanakan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas penambangan pasir yang dinilai tidak sesuai izin dan menimbulkan berbagai dampak negatif lingkungan serta mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Zakiyah tiba di kantor Desa Kendayakan sekitar pukul 14.30 WIB dan langsung mengadakan pertemuan dengan sejumlah pejabat terkait.
Di antaranya, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Syamsuddin, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Benny Yuarsa, Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Muhammad Furqon, serta Camat Kragilan Cecep.
Setelah berdiskusi, ia melanjutkan dengan inspeksi langsung ke lokasi galian yang berjarak sekitar 2 kilometer dari kantor desa tersebut.
Lokasi galian C yang didatangi memiliki luas hampir 5 hektare dan diketahui beroperasi tanpa izin yang sesuai untuk kegiatan penambangan, melainkan digunakan sebagai lokasi galian milik PT Arka Putra.
“Berdasarkan banyaknya pengaduan dari mulai saya kampanye sampai dengan kemarin, mengenai penambangan pasir yang ada di daerah sini yang sudah dilakukan oleh PT Arka Putra,” ujar Zakiyah.
Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin awal yang diberikan untuk pembangunan perumahan, sesuai data dari DPMPTSP.
Selama sidak, Zakiyah dan timnya menyaksikan langsung dampak yang dirasakan masyarakat, seperti polusi udara yang sangat mengganggu karena debu yang bertebaran di sekitar lokasi. Ia mengaku harus memakai masker saat berada di lokasi, dan mengamati bahwa debu tersebut sangat mengganggu pernapasan.
Ia juga menegaskan bahwa lokasi tersebut telah beroperasi selama lebih dari dua tahun tanpa penertiban, meskipun seharusnya kegiatan ini berada di luar ketentuan tata ruang wilayah.
Karena kewenangan penertiban berada di tingkat provinsi, Zakiyah berencana menindaklanjuti temuan ini dengan mengirim surat kepada Gubernur Banten agar dilakukan penertiban sesuai izin yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari langkah ini adalah agar aktivitas galian C dikembalikan sesuai dengan peruntukan awalnya sebagai area perumahan, demi melindungi hak dan kenyamanan masyarakat.
Selain polusi udara, masyarakat di dua desa, Kendayakan dan Kramatjati, juga mengalami kerugian lain seperti lalu lalang truk dan kontainer pengangkut pasir yang menyebabkan jalan menjadi sangat sesak dan licin saat hujan, bahkan berpotensi memicu kecelakaan, khususnya bagi pengguna roda dua.
“Tentunya menurut kami ini sangat merugikan warga kita semua. Kami memastikan berupaya untuk warga kami yang ada di Kecamatan Kragilan terutama di Desa Kendayakan dan Kramatjati bisa hidup dengan aman, nyaman, dan sehat,” ungkapnya
Ia menegaskan bahwa Pemkab Serang akan terus berupaya melakukan langkah-langkah nyata agar aktivitas penambangan yang merugikan warga bisa dihentikan dan penegakan aturan ditegakkan demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. (Red/Dwi)







