Home / Daerah

Minggu, 6 Juli 2025 - 13:52 WIB

Marak Isu Penjualan Pulau, BPN : Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi

BagusNews.Co – Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing menuai keprihatinan publik.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” kata Harison dalam rilis yang diterima BagusNews, Minggu, 6 Juli 2025.

Ia menjelaskan, pengaturan terkait pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam kebijakan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70% dari total luas pulau.

Baca Juga :  Gelar Diskusi Pilkada, PPK Ciruas: Penyelenggara Harus Paham Tahapan

“Sementara, 30 persen adalah mandatory atau wajib disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara untuk kepentingan negara,” tuturnya.

Menurut Harison, tidak dimungkinkan satu pihak memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil. Apalagi, hingga saat ini tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan hal tersebut.

Dari pengamatannya, sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau itu berasal dari luar negeri. Namun, keabsahan informasi maupun identitas pihak yang mempostingnya juga belum bisa diverifikasi secara pasti.

Baca Juga :  Pilgub Banten 2024, Airin-Ade Sumardi Lawan Andra Soni-Dimyati

“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” tegasnya.

Harison mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet. Ia juga mendorong semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan di Indonesia.

“Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait juga pemerintah daerah untuk bergerak bersama-sama, terkoordinasi, terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Pandeglang Turun Langsung ke Sukaresmi, Pastikan Banjir Terkendali Tanpa Korban Jiwa

Daerah

Dampak Pergerakan Tanah pada Ruang Kelas SDN Kutakarang 3, Siswa Terpaksa Belajar di Dapur dan Perpustakaan

Daerah

Polda Banten Ringkus 5 Selebgram Endorsemen Judol

Daerah

Ramai Pengunjung, Sekda Kota Serang Usulkan Bentuk UPT Khusus Royal Baroe

Daerah

Pj Gubernur Al Muktabar Serahkan Bantuan Keuangan Pemprov Banten Rp 1 Miliar Ke Pemkab Cianju

Daerah

Pj Gubernur A Damenta Banten Tetapkan UMK dan UMSK Tahun 2025

Daerah

DPRD Tetapkan Zakiyah-Najib sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang Terpilih

Daerah

Tekan Angka Pengangguran, Andra Soni Gagas Optimalisasi Industri Pangan di Banten