Home / Daerah / Hukum / Hukum dan Kriminal / Politik

Senin, 28 Juli 2025 - 12:59 WIB

Terima Kado Saat Kelahiran Putra Kedua, Wakil Walikota Cilegon Lapor KPK

Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo l Dok. Arise

Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo l Dok. Arise

BagusNews.Co – Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait sejumlah kado yang diterimanya saat menggelar acara tasyakuran kelahiran putranya Mei 2025 lalu.

Hal itu dilakukan Fajar untuk melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni berkaitan dengan larangan gratifikasi bagi penyelenggara negara, di mana saat ini dirinya tengah menjabat sebagai Wakil Walikota Cilegon.

Laporan terkait dengan larangan gratifikasi tersebut disampaikan Fajar ke KPK, usai dirinya mengadakan acara tasyakuran kelahiran anak kedua.

“Tentu saja telah saya laporkan kepada KPK, apa saja yang telah saya terima, karena ini merupakan amanat undang-undang untuk saya sebagai kepala daerah,” kata Fajar kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Baca Juga :  KPK Nilai Layanan Publik di Kota Serang Belum Bagus

Laporan tersebut, ungkap Fajar, telah disampaikan langsung kepada petugas pengelola objek gratifikasi pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.

Dari 13 barang yang telah dilaporkannya, ada sejumlah barang objek gartfikasi yakni berupa nursing pillow & baby nest stripes dengan nilai Rp597.000, kemudian wooden activity table dengan nilai Rp99.000, dan tas dengan nilai Rp3.950.000, yang telah diserahkan ke KPK.

“Jadi sebagai seorang penyelenggara negara, dalam hal ini saya sebagai wakil walikota tentu wajib melaporkan hal itu kepada KPK untuk mencegah segala bentuk gratifikasi yang diberikan kepada saya,” ungkap Fajar.

Baca Juga :  Penyuluh Antikorupsi Asal Provinsi Banten Raih Penghargaan Dari KPK

Fajar juga menuturkan, objek gratifikasi yang diserahkannya tersebut telah dinyatakan lunas pada 22 Juli 2025 lalu, melalui tanda terima penyerahan objek gratifikasi ke KPK dan statusnya kini menjadi sebagian milik negara.

Fajar mengingatkan, agar seluruh pegawai negeri yang ada di Pemkot Cilegon segera melapor ke KPK jika menerima objek gratifikasi yang dirasa berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya.

“Hal ini tentu untuk pembelajaran kita semua, bagaimana seorang penyelenggara negara terutama pegawai negeri itu wajib melaporkan objek gratifikasi yang diterimanya kepada KPK,” tuturnya. (Red/Arise)

Share :

Baca Juga

Daerah

Al Muktabar Lepas Kontingen Provinsi Banten pada POPNAS XVI Tahun 2023

Daerah

Empat Hari Masa Jabatan Berakhir, Walikota Serang Syafrudin Lantik 233 Pejabat

Daerah

Sambut Ramadan 2023, Warga BMS Gelar Car Free Day

Daerah

Videonya Viral, Tiktoker Milenial Ini Akhirnya Bertemu Ganjar Pranowo

Daerah

Bupati Tangerang Dorong Kepala Sekolah Baru Tingkatkan Kompetensi dan Inovasi Pendidikan

Daerah

Jelang Pemilu, Disdukcapil Kabupaten Serang Lakukan Perekaman KTP Elektronik di Rumah Tahanan

Daerah

Jazuli Abdillah Pimpin Komisi I DPRD Provinsi Banten

Daerah

Fraksi Gerindra DPRD Banten Komitmen Kawal Program Sekolah Gratis