Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:19 WIB

Insiden Pengeroyokan terhadap Wartawan, Polda Banten Amankan Dua Anggota Brimob

BagusNews.Co – Polda Banten menanggapi insiden dugaan kekerasan yang menimpa wartawan saat kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di lokasi PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Kejadian tersebut menimbulkan keprihatinan dari berbagai kalangan, termasuk media dan masyarakat, terkait perlindungan terhadap wartawan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyatakan, pihaknya saat ini telah mengamankan dua anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Kedua anggota tersebut saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan peran dan keterlibatannya dalam kekerasan yang terjadi.

Baca Juga :  Pemprov Banten Lakukan MoU Dengan 7 Rumah Sakit Guna Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

“Dua anggota yang sedang diperiksa berinisial TG dan TR. Pemeriksaan masih berjalan, dan hasilnya akan kami sampaikan secara resmi setelah proses selesai,” ujarnya dalam keterangannya pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Ia menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan, termasuk terhadap anggotanya sendiri jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami berharap masyarakat dan rekan-rekan media tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Percayakan prosesnya kepada kami,” tambahnya.

Baca Juga :  Diancam Melalui Telepon dan Pesan Singkat, Wartawan Laporkan Oknum Pengusaha ke Polresta Tangerang

Selain itu, Polda Banten membuka ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau menjadi korban untuk membuat laporan resmi. Langkah ini diambil agar penanganan kasus dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memastikan keadilan ditegakkan secara objektif.

Insiden ini menjadi perhatian serius, mengingat kekerasan terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan di lapangan merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan pers dan bisa menimbulkan ketakutan di kalangan jurnalis. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Babak Baru Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mahasiswa Poltekes Banten, Ismi Diperiksa Polres Lebak

Advertorial

Minta Sama-sama Perangi Judi Online, Yedi Rahmat: Kalau Ada ASN Yang Terlibat Saya Bakal Sanksi Tegas 

Daerah

BNN Banten Amankan 2 Pengedar dan 21 Kg Lebih Sabu

Hukum

Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Daerah

Praktik Calo Tenaga Kerja Masih Marak, Ini Solusi dari Bupati Serang

Hukum dan Kriminal

Polres Serang Amankan Dua Sekuriti Buntut Pengeroyokan Terhadap Wartawan

Hukum dan Kriminal

Sejumlah Pelajar Diamankan Akibat Konvoi Kendaraan dengan Membawa Senjata Tajam

Daerah

Warga Lebak Laporkan Aktivitas Galian Tanah Ilegal ke Polda Banten