Home / Hukum / Hukum dan Kriminal

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:36 WIB

Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Konferensi pers di Mapolresta Tangerang l Dok. Istimewa

Konferensi pers di Mapolresta Tangerang l Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Polresta Tangerang mengamankan dua tersangka, D dan N, terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. D, pria berusia 46 tahun, dan N, perempuan berusia 36 tahun, diduga terlibat dalam tindakan kekerasan yang menimpa anak perempuan berusia 12 tahun yang merupakan anak dari N. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga dan melakukan penyelidikan mendalam.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyatakan, “N adalah ibu dari korban, anak perempuan yang baru berusia 12 tahun.” Ia menambahkan, peristiwa ini bermula dari perjalanan korban dan ibunya ke daerah Mauk sekitar September 2025, di mana mereka bertemu dengan tersangka D di sebuah tempat. Setelah itu, ibu korban meninggalkan anaknya bersama D, dan sebelum berpisah, D memberikan uang sebesar satu juta rupiah kepada ibu korban.

Baca Juga :  Penganiayaan Saksi pada PSU Pilkada Serang, Kuasa Hukum Lapor ke Polisi

Indra menjelaskan, dari peristiwa tersebut, korban mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh D. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah kontrakan di daerah Sindang Jaya pada awal Juni 2026. Korban kemudian menceritakan pengalamannya kepada ayahnya yang telah bercerai dari ibu korban. Mendapat laporan tersebut, ayah korban langsung melapor ke Polresta Tangerang.

“Penyelidikan kami menunjukkan, modus yang digunakan pelaku adalah menikahkan korban yang masih di bawah umur dengan tersangka D,” ujar Kapolresta. Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka N mengaku menerima uang dari D sebesar Rp14,5 juta sebagai bagian dari rencana tersebut.

Baca Juga :  Persilakan Ketua RT dan RW Kampanye, Sekda Kota Serang: Bukan Perangkat Kelurahan

Selain itu, polisi mendapati fakta, ibu korban, N, menerima sejumlah uang dari D, yang diduga sebagai imbalan atau bagian dari transaksi tersebut. Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum sedang berjalan.

Kapolresta Tangerang mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan orang terdekat anak, agar lebih waspada dan melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan dan pelecehan. Ia juga menegaskan, pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak, demi memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban.

“Kami pastikan, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan akan menegakkan hukum secara tegas,” ungkapnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pengeroyokan di Depan Kantor BJB Kota Serang, Dua Oknum Anggota TNI Dipengaruhi Alkohol

Hukum

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Cikupa, Pengemudi Fuso Ditangkap

Daerah

Tolong Warga Tak Mampu, LKBH Fakultas Syariah UIN SMH Banten Gratiskan Layanan Bantuan Hukum

Daerah

Penangkapan Oknum Anggota DPRD Banten Fraksi Golkar, Tatu Pastikan Beri Bantuan Hukum

Daerah

Asal Jujur, Eks Napi Koruptor Bisa Jadi Calon Kepala Daerah

Daerah

Omzet Miliaran, Polda Banten Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi

Hukum

Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli Bupati, Polres Pandeglang: Pelantikan Tak Hentikan Jerat Hukum

Daerah

Tindak Tegas Pelaku Buang Sampah Ilegal, Pemkot Tangsel Ancam Denda Rp50 Juta dan Kurungan Badan