Home / Daerah

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:10 WIB

Pelantikan 6.057 PPPK Paruh Waktu, Ini Kata BPKAD Kabupaten Serang

Pemkab Serang melakukan pelantikan sebanyak 6.057 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Alun-alun Kecamatan Kramatwatu, 29 Dese

Pemkab Serang melakukan pelantikan sebanyak 6.057 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Alun-alun Kecamatan Kramatwatu, 29 Dese

BagusNews.Co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan pelantikan sebanyak 6.057 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Alun-alun Kecamatan Kramatwatu, 29 Desember 2025.

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Najib Hamas, Ketua DPRD Bahrul Ulum, Wakil Ketua DPRD Abdul Gofur, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, serta seluruh kepala OPD dan camat di lingkungan Pemkab Serang.

Pengangkatan PPPK paruh waktu ini memunculkan diskusi mengenai implikasinya terhadap beban anggaran daerah, terutama dalam konteks efisiensi pengelolaan keuangan daerah dan keberlanjutan pelayanan publik.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Roni Rohani Sandjadirdja menyampaikan, pengangkatan PPPK paruh waktu tidak menambah beban anggaran secara langsung, karena gaji mereka tetap sama dengan saat mereka menjabat sebagai non-ASN.

“Sebetulnya, kalau PPPK yang pengangkatan hari ini (Senin, 29 Desember 2025), yang paruh waktu ini, untuk gaji dan honornya masih sama dengan yang diterima waktu dia menjabat sebagai non-ASN. Jadi tidak ada tambahan ataupun beban. Sebetulnya sudah dianggarkan setiap tahun. Kan non-ASN itu gajinya sudah dianggarkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Diingatkan KPK Terkait Layanan Publik, Syafrudin: Tunggu Perkantoran Pemkab Serang Pindah

Ia menegaskan bahwa pengangkatan itu sesuai aturan pusat dan gaji mereka tetap mengikuti angka yang telah dianggarkan dalam APBD.

Lebih lanjut, Roni menjelaskan bahwa jika PPPK diangkat menjadi pegawai penuh waktu, beban anggaran akan meningkat secara signifikan.

“Kalau yang penuh waktu, bebannya ke APBD, karena dari pusat kita tidak mendapatkan anggaran untuk gaji PPPK penuh waktu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa saat ini, pengangkatan PPPK paruh waktu tetap menimbulkan beban, namun lebih ringan dibandingkan dengan pengangkatannya menjadi penuh waktu.

Terkait analisis biaya dan manfaat, Roni menyebut bahwa hal tersebut menjadi kewenangan BKPSDM. Ia menyatakan bahwa jika PPPK diangkat menjadi penuh waktu, otomatis beban anggaran di daerah akan semakin besar, sehingga penganggaran kembali harus dilakukan.

“Karena yang PPPK penuh waktu ini dari pusatnya kita tidak dapat (anggaran dari APBN-red), dibebankan kepada APBD di daerah masing-masing,” tambahnya.

Langkah ke depan, Roni menyebut bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu ke penuh waktu tetap akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga :  Al Muktabar Resmikan Gedung PLUT serta Jembatan Tanara dan Kemayungan

Ia mengungkapkan bahwa jumlahnya belum pasti, namun rencana tersebut akan diupayakan secara hati-hati agar tidak membebani APBD secara berlebihan.

“Pasti ada ke depannya. Rencana mah ada ya, cuma formasinya berapa orang, berapa ininya kan kita enggak tahu,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai dampak pengangkatan dari paruh waktu ke penuh waktu, Roni menegaskan bahwa ada perubahan signifikan pada besaran gaji, karena dari satu menjadi dua, dan otomatis terjadi penambahan.

Ia juga menegaskan bahwa prinsip efisiensi dan efektivitas tetap menjadi dasar dalam pengelolaan anggaran.

“Kalau dari segi anggaran sih ada ya pastinya harusnya kan efektif efisiensi. Karena ini sudah aturan pusat, harus mengangkat, tidak boleh ada lagi non-ASN di seluruh kabupaten, kota, ya bertahap,” jelasnya.

Mengenai jenjang pendidikan, Roni menyatakan bahwa gaji PPPK paruh waktu tetap mengikuti angka yang diterima saat ini, dan belum ada aturan pasti mengenai kelas atau golongan.

Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat memberikan edaran bahwa pengangkatan paruh waktu tetap diperbolehkan, asalkan gajinya disesuaikan dengan penerimaan saat non-ASN. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pelantikan 227 Pejabat di Kabupaten Serang, Bupati Zakiyah Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

Daerah

Antisipasi Banjir dan Longsor, Banten Masuk Zona Siaga Bencana hingga Maret 2026

Daerah

Bumdes Berkah Wali dan Pemerintah Desa Walikukun Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Program Tanam Jagung Hibrida

Daerah

Provinsi Banten Dapat Bantuan 578 Unit Irpom, Kelompok Tani Diberikan Bimbingan Teknis

Daerah

Bantuan Rescue Boat dari AQUATEC Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Banjir di Kabupaten Serang

Daerah

Tinawati Andra Soni Ajak Para Ibu Kenalkan Anak Pangan Lokal Sehat dan Bergizi

Daerah

Jamin Hak Buruh, Disnakertrans Banten akan Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR

Daerah

Wapres Ingin Universitas dan RS Islam Syeikh Nawawi Banten Jadi Pusat Peradaban