BagusNews.Co – Polresta Tangerang dalam menanggapi laporan masyarakat terkait kerumunan massa yang diduga akan menggelar aksi balap lari di kawasan Alun-alun Tigaraksa, Puspemkab Tangerang, Rabu dini hari, 25 Februari 2026.
“Kegiatan yang dibubarkan adalah balap lari antarindividu dan bukan balap liar menggunakan kendaraan bermotor,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Ia menilai, kendati tanpa kendaraan, aktivitas ini tetap dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan peserta maupun pengguna jalan lainnya. Arena yang dipakai juga merupakan jalan umum yang seharusnya dapat digunakan secara aman dan tertib.
“Sehingga kami bubarkan demi keamanan, kenyamanan, dan keselamatan semua,” ujarnya. Penindakan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai kerumunan massa dari piket patroli rutin yang tengah berjaga di lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas langsung mendekati kerumunan dan memberikan imbauan secara persuasif agar mereka membubarkan diri serta tidak melanjutkan kegiatan balap lari yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kerumunan akhirnya membubarkan diri secara tanpa adanya perlawanan maupun insiden,” tambah Indra. Ia menegaskan, setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, apalagi dilakukan pada dini hari di ruang publik, akan ditindak secara humanis namun tegas.
Indra juga mengingatkan, kegiatan balap lari di badan jalan saat dini hari tetap berisiko. “Bisa mengganggu pengguna jalan lain dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” ujarnya. Kehadiran polisi di lapangan merupakan bentuk komitmen dalam menciptakan ruang publik yang aman dan tertib, terutama saat jam-jam rawan. (Red/Munjul)







