BagusNews.Co – Forum Guru Honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Kota Serang resmi dibentuk.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Ahmad Nuri, menjelaskan tujuan pembentukan forum ini sebagai wahana untuk menjembatani dan mengakomodir aspirasi hingga keluhan para pendidik di wilayah Ibukota Provinsi Banten tersebut.
”Audiensi ini menjadi wadah untuk menampung aspirasi dan masukan konstruktif, baik demi kesejahteraan guru maupun kemajuan pendidikan di Pemkot Serang,” ujar Nuri usai mendampingi dewan guru PPPK paruh waktu beraudiensi dengan Walikota Serang Budi Rustandi, Senin, 2 Maret 2026.
Ia mengungkap sebagian besar guru PPPK paruh waktu sudah mendapatkan penggajian dari APBD Kota Serang. Sisanya, hanya sekitar 12 hingga 15 orang yang belum tersalurkan.
Melalui pembentukan forum guru PPPK paruh waktu ini, Dindikbud memastikan tidak ada satu pun guru yang terlewatkan tidak digaji.
”Nantinya ketua forum akan menjadi ujung tombak untuk menyampaikan keluhan terkait hak-hak serta masa depan para pendidik ini,” kata Nuri.
Nuri menegaskan upaya penataan ini berdasarkan amanat Undang-Undang Tahun 2020 Pasal 66, yang menetapkan bahwa penataan tenaga non ASN harus diselesaikan pada November-Desember 2026.
Menurutnya, tahun ini menjadi masa transisi, mengingat dalam peraturan baru sistem kepegawaian hanya akan mengenal dua kategori, yakni PNS dan PPPK, tanpa pembedaan waktu kerja penuh atau paruh waktu.
”Ini langkah awal yang kita lakukan lebih cepat untuk memastikan para guru mendapatkan kesejahteraan yang layak, sehingga hak dan kewajiban mereka bisa terpenuhi secara optimal,” jelas Nuri. (Red/ Roy)







